JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Polres Metro Jakarta Barat menggelar konferensi pers penangkapan 29 orang tersangka dalam kasus judi online jaringan internasional Kamboja dengan meretas situs milik pemerintah daerah dan situs pendidikan yang ditampilkan di google sehingga keluar situs judi online.
Dalam konferensi pers pada Jumat (12/7/2024), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M. Syahdudi mengatakan, penangkapan dari 29 orang ini berawal ditangkapnya 7 orang situs perjudian online di apartemen wilayah Grogol Petamburan.
“Satu tersangka dengan inisial AE sebagai salah satu penanggung jawab dalam kasus judi online, dan diikuti dengan tersangka lainya berinisial FAF, YGB, FA, GM, FAP berperan sebagai peretas situs situs judi online, dan inisial MHP sebagai pemilik rekening dalam hasil perjudian,” ungkap Syahdudi.
Lebih lanjut Syahdudi menjelaskan, perjudian ini merupakan jaringan internasional Kamboja yang sudah menghasilkan Rp 200 milyar dalam waktu 3 bulan yang ditemukan dalam rekening yang berada di Kamboja.
Penemuan judi online ditemukan di wilayah Jakarta Barat ada 23 kasus yang diungkap sebanyak 29 orang yang terdiri dari 17 orang selaku pemain dan 12 selaku telemarketing.
Dari hasil pengungkapan ini polisi berhasil menyita barang bukti yang dijadikan penunjang permainan situs judi online yakni komputer bersama CFU, monitor, VC, belasan kartu ATM, puluhan HP.
Kejahatan yang dilakukan tersangka yakni peretasan situs situs milik instansi dan situs pendidikan, dimana nanti akan ada tampilan di googgle situs yang diretas keluar situs judi online.
“Tersangka meretas situs situs intansi pemerintah daerah, karena diakui para tersangka mudah untuk meretas, beralasan lemah situs yang dibobol dan akan di jadikan perjudian online,” terang Syahdudi.
Syahdudi juga menyampaikan pesan Presiden RI dalam keterangan pers di Istana Merdeka pada tanggal 12 Juni 2024, bahwa judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan sekadar game atau iseng-iseng berhadiah, melainkan judi itu mempertaruhkan masa depan, baik masa depan diri sendiri, masa depan keluarga, dan masa depan anak-anak.
Hal ini merupakan atensi dari Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si. yang juga telah menegaskan bahwa Polri tidak akan ragu untuk memberantas perjudian online.
Menindak lanjuti hal tersebut, Polres Metro Jakarta Barat berserta Polsek Jajaran selama satu bulan terakhir periode 8 Juni 2024 sampai dengan 11 Juli 2024 melaksanakan hal itu dengan tegas.
Adapun pasal yang menjerat para tersangka pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU RI no. tahun 2024 tentang perubahan atas perubahan UU ke dua no. 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 303 KUHP ancaman hukuman 10 tahun penjara.