INDRAMAYU, Revolusinews.com – Kuwu Desa Lombang menyesalkan kontraktor CV. Dua Garis Biru dan CV. Khayza Gemilang yang melakukan pembongkaran bangunan sekolah SDN 1 Lombang tanpa permisi yang beralamat di Jl Wiralodra Blok I, Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada Kamis (11/07/2024).
Adapun kedua Kontraktor CV. Dua Garis Biru beralamat di Jl. Ir Djuanda No.21 RT.01 RW.03 Singaraja Indramayu dan CV Khayza Gemilang dengan alamat Dusun A. RT 01 /RW 01 Pekandangan Indramayu.
Kuwu Lombang H. Pandi saat dijumpai Revolusinews.com, Sabtu (12/07/2024) mengatakan, seharusnya ‘tamu’ dari luar ada permisi kepada tuan rumah atas apa yang ingin dilakukan dalam berkegiatan apapun di wilayah desa tersebut.
“Masuk tidak ada melapor, dan parahnya pembongkaran bangunan sekolah SDN 1 Lombang maupun dimulainya pelaksanaan pekerjaan pembangunan tidak ada pemberitahuan kepada kami sebagai pihak desa dan saya sangat menyesalkan sikap Kontraktor seperti ini,” ucap H. Pandi.
Setidaknya, kata Pandi, pihak kontraktor memberitahukan kalau mereka akan melakukan pekerjaan dan meminta izin atau pemberitahuan agar pekerjaan tersebut bisa selesai tanpa ada masalah dikemudian hari.
“Saya selaku pemerintah desa bersama masyarakat memperjuangkan serta mengusulkan kepada pemerintah pusat melalui H. Dedi Wahidi anggota DPR RI, FKB, bukan bangunan gedung sekolah ini asal datang dari langit apalagi Disdikbud Kabupaten Indramayu, ini anggaran dari APBN bukan daerah,” tandasnya.
“Pemdes Lombang tidak akan ikut bertanggung jawab jika ada sesuatu yang akan terjadi dikemudian hari. Pasalnya ulah pihak kontraktor terhadap wilayah yang akan dibangun sama sekali tidak ada melakukan izin maupun pemberitahuan melalui surat,” tambahnya.
Adapun Pekerjaan Rehabilitasi dan Renovasi Saranan Prasarana Sekolah di Kabupaten Indramayu di Kecamatan Juntunyuat khususnya Desa Lombang yaitu Pembangunan Perpustakaan nilai kontrak Rp.273.146.000, Pembangunan Laboratorium Sekolah Dasar nilai kontrak Rp.261.508.000 dan selajutnya Rehabilitasi Ruang kelas nilai kontrak Rp.782.941.000.
Sementara Kadis Dikbud dan Kepala Bidang Dikdas dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.