Polres Metro Jakarta Barat Tangkap Pelaku Penusukan Imam Mushola di Kebon Jeruk

oleh -1253 Dilihat
img 20240524 wa0133

JAKARTA BARAT,Revolusinews.com – Polres Metro Jakarta Barat berhasil menangkap pelaku penusukan imam mushola yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Pesing Garden Kedoya utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Atas kerja sama Team Satreskrim Poĺres Metro Jakarta Barat pelaku dapat di amankan di tempat kediamannya kampung Bahari Tanjung Priok Jakarta Utara pada kamis malam (23/5/2025) sekitar pukul 19,30 WIB.

Dalam keteranganya saat konferensi pers di Ruang Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat lanta 4 pada Jumat (24/5/2024), Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahdudi mengatakan pelaku dengan berinisial MSG alias Galang (24 tahun) melakukan perbuatannya merasa dendam kepada korban lantaran di remehkan, yang di mana pelaku ada rasa suka sama cucunya dua tahun lalu.

Lebih lanjut, Syahdudi mejelaskan motif dari kejadian ini pelaku merasa dirinya tidak di pedulikan sama korban setiap datang main ke rumahnya untuk menemui cucunya seakan pelaku ini dirinya merasa di abaikan tidak di hargai hingga pelaku menyimpan dendam terhadap korban.

“Awal kejadian penusukan terhadap korban di lakukan pada hari kamis (16/5). di mana korban akan melakukan shalat shubuh 04,30 Wib. pelaku menggunakan sepeda motor tanpa ber plat no polisi menuju ke rumah korban dengan niat jahatnya,yang di mana pelaku seminggu sebelumnya memantau keadaan situasi di tempat kediaman korban.” katanya.

Seperti yang di ketahui dalam kasus ini pelaku melakukan penusukan ke pinggang kanan korban dengan satu tusukan yang menyebabkan korban megalami luka dalam 19 cm,pelaku melakukannya dengan menggunakan
Pisau lipat yang di belinya dengan harga Rp 30.000 melalui online.

Pengungkapan kasus ini satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan oleh TKP di tempat kediaman korban dengan melihat CCTV yang berada di sekitar wilayah sekitar untuk mengetahui wajah pelaku,serta pantau jejak pelaku, dari CCTV 30 kamera,ada 15 CCTV kamera yang terekam jejak pelaku.”jelasnya.

Dalam penangkapan polisi menyita sebuah barang bukti yang di gunakan pelaku,satu buah pisau lipat, motor Yamaha Bison Warna Putih, Sandal, Kaos Berkera Hitam, Celana pendek, Hanphone Itel S 16.

“Atas kejadian ini pelaku di jerat pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan hukuman penjara 20 Tahun dan 338 KUHP tentang pembunuhan dengan hukuman penjara 15 Tahun,” pungkasnya. (Eman)

No More Posts Available.

No more pages to load.