Polres Purbalingga Ringkus Terduga Cabul Anak

oleh -4822 Dilihat
oleh
polres purbalingga revolusinews revolusi news

PURBALINGGA, Revolusinews.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap dugaan pencabulan terhadap anak sekaligus mengamankan terduga pelaku inisial KR (45) warga Kecamatan Bukateja berikut barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam keterangan pers, Kamis (3/11/2022) mengatakan, bahwa jajaran Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Bukateja, Kabupaten PurbaIingga.

“Korban sebut saja Bunga yang merupakan pelajar perempuan berusia delapan tahun,” jelas Wakapolres didampingi PS Kasubsi Penmas Aipda Mistar.

Dijelaskannya, bahwa perbuatan cabul yang dilakukan terduga pelaku terjadi pada bulan Maret 2021 di rumah pribadinya. Namun peristiwa baru dilaporkan pada bulan Oktober 2022 oleh orang tua korban. Hal itu setelah orang tua korban mendapat informasi dari tetangganya.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian  dilakukan penyelidikan meminta keterangan sejumlah saksi dan melakukan visum terhadap korban. Setelah ada dua alat bukti yang cukup kemudian dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.

“Terduga pelaku mengaku melakukan tindakan cabul karena gemas melihat korban. Korban merupakan teman anak dari terduga yang sering bermain bersama,” ungkapnya.

Dari kasus tersebut diamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian yang dipakai terduga saat kejadian. Selain itu, diamankan juga pakaian dan pakaian dalam yang dipakai korban.

Wakapolres menambahkan kepada terduga pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.