Polres Purbalingga Ungkap 4 Kasus Narkoba dalam 1 Bulan

polres purbalingga revolusinews

PURBALINGGA, Revolusinews.com – Kurun waktu 1 bulan Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan 7 pelaku berikut barang bukti pengungkapan empat kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi di wilayah Kabupaten Purbalingga.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022) mengatakan, jajaran Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengamankan 7 pelaku berikut barang bukti pengungkapan empat kasus penyalahgunaan narkoba dalam satu bulan yaitu di Bulan Agustus.

“Dari empat kasus yang diungkap, dua kasus merupakan penyalahgunaan narkotika, satu kasus penyalahgunaan psikotropika dan satu kasus penyalahgunaan obat daftar G,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Achirul Yahya dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Dari kasus tersebut 7 pelaku berhasil diamankan yaitu FAS (20) warga Kecamatan Padamara, Kabupaten Purbalingga, IFR (27) dan AIS (26) warga Kecamatan Bobotsari, Kabupaten Purbalingga.

Selanjutnya, SWR (28) warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. Terakhir tiga pelaku asal Aceh  masing-masing MD (25), MR (22) dan HB (27) tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 19 butir obat Alprazolam, 170 butir obat jenis Tramadol, 320 butir obat jenis Trihexyphenidil, 1202 butir obat jenis Hexymer, 6 butir pil warna kuning, 1 paket klip transparan berisi 0,62 gram sabu, 1 paket klip transparan berisi 0,40 gram sabu, sejumlah uang tunai dan alat komunikasi.

“Modus para pelaku yaitu mereka membeli narkotika, psikotropika dan obat daftar G secara online. Kemudian ada yang dipakai sendiri dan ada yang diedarkan untuk dijual lagi,” jelasnya.

Wakapolres menjelaskan bahwa untuk kasus narkotika pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a, UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

Untuk kasus psikotropika tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun hingga 10 tahun dan denda mulai dari Rp. 100 juta hingga paling banyak Rp. 1 miliar.

Sedangkan kasus penyalahgunaan obat daftar G tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.