PURBALINGGA, Revolusinews.com – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak yang terjadi di wilayah Kecamatan Kertanegara, Kabupaten Purbalingga.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono dalam konferensi pers pada Jumat (9/9/2022) mengatakan, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dengan terduga pelaku yang diamankan yaitu P alias S (39) warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
“Terduga pelaku melakukan tindakan asusila terhadap pelajar perempuan berusia 16 tahun. Korban merupakan sepupunya,” jelas Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio.
Disampaikannya, bahwa dari pengakuan terduga telah melakukan perbuatannya sebanyak dua kali. Yang pertama pada bulan November 2021 dan yang kedua pada Juni 2022. Peristiwa tersebut dilakukan di rumah korban saat orang tuanya tidak berada di rumah.
“Modus yang dilakukan terduga yaitu mendatangi rumah korban kemudian dengan serangkaian kata bujuk rayu bahkan pemaksaan terhadap korban agar mau disetubuhi,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan orang tua korban ke Satreskrim Polres Purbalingga. Dari laporan kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku pada Selasa (30/8/2022).
“Saat dimintai keterangan terduga mengakui semua perbuatannya telah melakukan perbuatan asusila terhadap korban,” tegasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban berupa baju lengan pendek warna hitam, celana pendek warna hitam motif garis, celana dalam warna merah dan BH warna hitam putih. Selain itu, diamankan pula pakaian yang dipakai tersangka yaitu celana panjang warna biru tua, kaos pendek warna biru tua dan celana dalam warna abu-abu.
“Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 287 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tutupnya.












