Polresta Cilacap Amankan Tersangka Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

oleh -1254 Dilihat
img 20230828 wa0028

CILACAP, Revolusinews.com – Ungkap kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, Polresta Cilacap berhasil mengamankan dua tersangka.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si., melalui Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H, menyampaikan bahwa dalam kasus tersebut dua tersangka berhasil diamankan mereka berinisial SR (42) dan GIP (21).

Keduanya merupakan bapak dan anak, diduga mereka telah melakukan aksinya selama 1 tahun terakhir. “Keduanya ditangkap di Jalan Raya Sampang Desa Karangjati Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap,” ujarnya.

Lebih lanjut Wakapolresta menjelaskan, bahwa kedua pelaku melakukan aksi dengan cara memodifikasi truk dengan menambahkan tanki di bagian belakang guna menampung BBM jenis solar yang dibelinya.

“Modusnya mereka membeli BBM jenis solar ke beberapa pom bensin dengan cara menggunakan barcode yang berbeda beda, dan itu dilakukan untuk mengelabui petugas SPBU,” imbuh Wakapolresta.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang kemudian diubah pada Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 60 miliar,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.