Sat Reskrim Polresta Cilacap Tindak Terduga Pelaku Tambang Ilegal

oleh -779 Dilihat
20230828 211058

CILACAP, Revolusinews.com – Polresta Cilacap Polda Jateng komitmen untuk terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap kegiatan penambangan diwilayah hukum Polresta Cilacap.

Terbukti bahwa Sat reskrim Polresta Cilacap melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AAI warga Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap dimana AAI merupakan terduga pelaku tambang ilegal.

Modusnya yakni menambang lahan tanah tanpa ijin resmi dari pihak-pihak terkait seperti halnya dinas ESDM. Dari penangkapan turut diamankan alat berat berupa excavator serta unit mobil dump truck sebagai barang bukti.

Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria dalam pers rilisnya, Senin 28 Agustus 2023 mengatakan, bahwa AAI telah menambang lahan tanah di dusun Pejaten, desa Ayam Alas, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap dengan menggunakan alat berupa excavator.

” Alat tersebut digunakan menggali lahan sementara untuk mengangkut tanah hasil galian terduga menggunakan alat berupa dump truck. Aksi penambangan dilakukan terduga menggunakan badan usaha CV yang terdaftar namun tidak memiliki izin penambangan,” paparnya

“Tanah hasil galian dijual kepada masyarakat sekitar dengan harga Rp.130.000,- untuk warga luar AAI menjual tanah galian seharga Rp.150.000,-. Hal ini dilakukan dan berjalan beberapa lama sehingga AAI sudah meraup keuntungan,” ucap Kapolresta Cilacap.

Atas perbuatannya AAI dikenakan dengan pasal 158 jo pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara sebagaimana telah diubah pada pasal 39 UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan perubahan pada UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.1 miliar rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.