Satres Narkoba Polresta Cilacap Tangkap Pengedar Obat Terlarang

oleh -325 Dilihat
oleh
img 20250625 wa0027

CILACAP, Revolusinews.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Cilacap berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.

Pria inisial P (34) merupakan pelaku yang berhasil ditangkap di kediamannya berikut barang bukti berupa ratusan butir pil berbahaya siap edar.

img 20250625 wa0028
Barang bukti berupa ratusan jenis pil siap edar berhasil disita sebagai barang bukti. (Dok. Tunjang Darsono)

Penangkapan terhadap pelaku oleh Satres Narkoba Polresta Cilacap dilakukan pada Selasa, 24 Juni 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, di rumah pelaku yang beralamat di Desa Alangamba, Kecamatan Binangun, Kabupaten Cilacap. Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 79 butir Tramadol, 110 butir Heximer, dan 135 butir DMP, yang diakui pelaku sebagai miliknya dan siap dipasarkan.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran obat berbahaya di wilayah Binangun. Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pelaku, kami tangkap di kediamannya berikut barang bukti,” ujar Kasi Humas Polresta Cilacap Ipda Galih Soecahyo.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dengan cara membeli langsung ke Jakarta. Pelaku melakukan pembayaran dengan sistem transfer, lalu mengambil barang tersebut dan membawanya ke Cilacap.

“Obat-obatan tersebut dijual kembali dengan harga bervariasi. Selain untuk dijual, sebagian obat tersebut juga dikonsumsi pribadi oleh pelaku,” jelas Galih.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua unit ponsel, satu unit sepeda motor Yamaha Mio, uang tunai Rp 130.000.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Primair Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), Sub Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Menurut pelaku, kegiatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Pelaku memanfaatkan tingginya permintaan obat-obatan berbahaya yang disalahgunakan, terutama di kalangan masyarakat tertentu.

“Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Cilacap. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda melalui penyalahgunaan obat-obatan,” tegas Ipda Galih.

Polresta Cilacap juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal kepada pihak berwajib.

Masyarakat dapat melaporkan melalui Layanan Bebas Pulsa Call Center 110 Polresta Cilacap.

Layanan ini aktif 24 jam setiap hari untuk melayani pengaduan dan kebutuhan bantuan hukum masyarakat. Diharapkan, dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, keamanan dan kenyamanan warga di Kabupaten Cilacap tetap terjaga.

No More Posts Available.

No more pages to load.