CILACAP, Revolusinews.com – Buntut penanganan kasus pemerasan, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cilacap menindaklanjuti adanya pengaduan penjual rokok ilegal. Hal tersebut merupakan langkah pasca penangkapan/penanganan kasus pemerasan yang dilakukan oknum wartawan terhadap pengedar rokok ilegal.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap Kompol Guntar Arif Setiyoko, S.I.K., M. H., mengatakan, bahwa pelaku jenis kejahatan apapun bentuknya semua akan ditindak. Termasuk kasus pemerasan yang menimpa oknum wartawan terhadap penjual rokok ilegal nantinya sama akan menempuh proses hukum sesuai perundang-undangan.
“Kemarin Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) bersurat kepada kami terkait kasus yang sedang kita tangani, serta melaporkan/mengadukan korban pemerasan sebagai penjual/pengedar rokok ilegal, dan hal ini sudah kita tindaklanjuti,” katanya, Jumat (11/4/2025).
“Mereka datang hari Kamis kemarin mengirimkan surat, Jumat surat masuk, dan Senin turun ke kami. Kami tindaklanjuti, kita pun sudah kirim panggilan kepada Ketua IWOI, dan kemarin ketika dikonfirmasi yang bersangkutan minta reschedule karena ada suatu halangan. Kita ikuti saja apa yang disampaikan mereka,” ucap Guntar Arif Setiyoko.
Dikatakannya lebih lanjut, bahwa pengedar atau penjual rokok ilegal seharusnya ditindak, tetapi mengapa tidak dilakukan penindakan terhadapnya.
“Kami sampaikan ke mereka (IWOI) yang datang masuk dulu ke kita terkait 368 nya (pemerasan) mengenai rokok ilegalnya kita tindaklanjuti karena mereka juga melaporkan. Kita sudah berkoordinasi dengan lembaga bea cukai, dan bea cukai pun sudah siap menindaklanjuti,” terang Kasat.
Di mata hukum intinya sama baik pelaku pemerasan maupun korban penjual rokok ilegal. “Kita menindaklanjuti sesuai prosedur, seperti apa mekanismenya, karena disitu ada kewenangan bea cukai, maka kita pun berkoordinasi,” tuturnya.
“Karena ada informasi, dan itu ranah mereka, bea cukai pun siap. Mereka bergerak melalui mekanismenya sendiri. Karena mereka melapor/mengadu ke kita, kita ya tetap berkoordinasi sama mereka. Bea cukai nanti melihat, usaha pelaku seperti apa, apakah memproduksi atau pengedar, nanti ada regulasinya. Terkait penanganan kasus pemerasan, berkas sudah dikirim, dan kami sudah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan,” tutup Kasat Reskrim Polresta Cilacap.