PEMALANG, Revolusinews.com – Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pembunuhan sadis yang menimpa pasangan suami istri (Pasutri) MR (37) dan NAT (34) warga Desa Datar, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.
Diketahui, pelaku berinisial Ib, seorang residivis pembunuhan kembali beraksi dengan kedok dukun pengganda uang.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, bahwa kejadian ini bermula ketika korban yang tengah terhimpit masalah ekonomi meminta bantuan pelaku untuk melipatgandakan uang. Pelaku pun memanfaatkan kesempatan itu dengan menawarkan ritual khusus.
“Pelaku mengajak korban menjalani rangkaian ritual, termasuk meminum kopi yang sudah ia campur racun jenis apotas/potasium sianida. Aksi ini dilakukan di lokasi sepi pada tengah malam,” ungkap Kombes Dwi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (20/8/2025) siang.
Mayat kedua korban ditemukan pada 10 Agustus 2025 di bekas area pemecah batu di wilayah Warungpring. Polisi memastikan keduanya tewas akibat racun yang diberikan pelaku dalam ritual maut tersebut.
Sebelum peristiwa nahas itu, korban sempat meminta kembali uang Rp 2 juta yang telah mereka serahkan kepada pelaku. Uang yang dijanjikan akan “berlipat ganda” tak kunjung ada, sehingga mereka menuntut ganti rugi.
Merasa terdesak, pelaku menawarkan “ritual terakhir” yang diklaim dapat menuntaskan proses penggandaan uang. Nyatanya, itu menjadi skenario pembunuhan yang sudah ia rencanakan.
Kombes Dwi menegaskan, tersangka (Ib) bukan orang baru di dunia kejahatan. Ia pernah divonis 20 tahun penjara pada 2004 dalam kasus pembunuhan dengan modus serupa dan baru bebas pada 2019. Polda Jateng kini menelusuri kemungkinan ada korban lain setelah pelaku menghirup udara bebas.
Atas perbuatannya, Ib (63) dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman seberat-beratnya.












