CILACAP, Revolusinews.com – Jajaran Satreskrim Polresta Cilacap, Polda Jateng berhasil mengungkap pabrik rumahan yang memproduksi oli palsu dengan omzet ratusan juta per bulan yang berawal dari laporan masyarakat adanya aktifitas mencurigakan di rumah tersangka di Jalan Gerilya Barat, Desa Jangrana, Kecamatan Kesugihan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono mengatakan, atas pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil menangkap satu tersangka berinisial BP (47) yang telah menjalankan bisnis oli abal-abal tersebut selama delapan bulan terakhir dan nekat memakai merek oli ternama.
“Saat produksi, tersangka menggunakan bahan baku oli bekas, parafin, dan bahan kimia lainnya untuk diramu menjadi oli palsu hingga menyerupai produk asli merek ternama,” ungkap Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat jumpa pers di Mapolresta Cilacap, Senin (13/1/2025).
Ruruh memastikan produk oli palsu buatan BP ini jauh dari standar nasional Indonesia (SNI) dan sangat berisiko membahayakan kendaraan. Jadi produk ini tidak hanya merugikan konsumen tapi juga berbahaya untuk keselamatan kendaraan
Lebih lanjut diungkapkannya, sekali produksi sebanyak 1.600 botol oli palsu berhasil dihasilkan yang kemudian didistribusikan oleh tersangka ke wilayah Cirebon sebanyak satu sampai dua kali dalam sepekan.
Untuk sekali pengiriman 50 karton, setiap karton berisi 24 botol oli. Adapun harga oli palsu milik tersangka ini harganya lebih murah dibanding harga pasaran.
“Kalau oli asli di pasaran kisaran Rp 1,4 juta sampai 1,5 juta per karton. Ini tersangka menjual Rp 450.000 per karton,” jelas Kapolresta Cilacap.
Dari hasil bisnis ilegal, BP dapat meraup keuntungan sebesar Rp 10 juta per bulan dengan nilai transaksi bulanan mencapai ratusan juta.
Saat ini tersangka beserta sejumlah barang bukti telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Adapun barang bukti yang diamankan berupa botol kosong siap pakai sebanyak 800 botol, alat produksi, mesin press botol dan segel hologram palsu.
“Kami juga mengamankan dua unit mobil pick-up dan satu truk milik tersangka yang digunakan untuk mendistrubusikan produknya,” terangnya.
Akibat perbuatannya, BP dijerat Pasal 120 Ayat (1) UU RI No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, serta Pasal 62 Ayat (1) dan Pasal 8 Ayat (1) Huruf A UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Tersangka terancam hukuman penjara hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar,” tutup Kombes Pol Ruruh Wicaksono.