SERANG,Revolusinews.com — Seorang wanita berinisial AR (15 tahun) warga Kecamatan Lebak Wangi Kabupaten Serang, menjadi korban pelecehan seksual oleh IM (30) alias kakak iparnya sendiri dan diancam akan di bunuh.sabtu (29/08/2026).
Diketahui kronologi kejadian ketika korban AR selesai mencuci piring lalu beristirahat di kamar sendirian dengan kondisi pintu kamar tertutup dan dikunci, namun pelaku datang dan menjebol pintu tersebut sambil mengacungkan sebilah pisau tajam, ke arah AR sambil mengancam akan membunuhnya, dan IM memaksa AR menuruti nafsunya. Di bawah tekanan dan ketakutan nyawanya terancam, AR akhirnya pasrah.
“Selama melakukan perbuatan bejat itu, pelaku terus memegang pisau di tangan, kadang di tangan kiri, kadang di kanan. Sambil mengancam: ‘Awas saja kalau sampai lapor atau cerita ke orang lain, akan kubunuh kamu’,” ungkap AR ke awak media.
Menurut AR Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sebanyak dua kali pada hari yang sama. Setelah IM tertidur karena kelelahan, AR akhirnya berhasil melarikan diri ke rumah orang tuanya dan menceritakan semuanya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang.
*Korban Ketakutan, Pelaku Masih Berkeliaran!

Hingga kini, pelaku IM (30 tahun) belum ditangkap dan masih bebas berkeliaran. Bahkan AR mengaku masih sering melihat pelaku lewat di sekitar kediamannya dengan menyamar mengenakan jaket dan topi, yang semakin menambah ketakutan korban.
“Kemarin juga dia lewat di sini pakai jaket dan topi. Saya takut, Pak. Tolong, kalau bisa secepatnya ditangkap pelakunya,” ungkap AR dengan suara gemetar penuh ketakutan.
Kasus ini telah tercatat dengan nomor LP/B/485/VII/RES.1.24/2026/SPKT.POLRES SERANG/ POLDA Banten tanggal 28 Juli 2026, dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual sesuai Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
*Keluarga Berharap Pelaku Segera Ditindak Tegas
Sementara itu Kosasih, orang tua korban, menyampaikan kekhawatirannya atas kondisi psikologis anaknya yang terus terganggu karena pelaku masih bebas.
“Kami berharap pelaku segera ditangkap agar tidak membuat resah dan mengganggu anak saya. Kalau dibiarkan terus, mental dan psikologis anak saya bisa hancur,” tegasnya.
Dijelaskan pula bahwa kasus ini sudah ditangani oleh tim penyidik dengan bantuan hukum dari Abdul, S.H., dan telah diterbitkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan). Namun kendala muncul ketika suami korban yang diundang untuk memberikan keterangan tidak hadir, padahal sebelumnya menyatakan siap. Pihak kepolisian dikabarkan akan menerbitkan undangan kedua.
*PANGGILAN KEPADA UNIT PPA & KEPOLISIAN: SEGERA TANGKAP PELAKU, JANGAN TUNGGU KORBAN BERIKUTNYA!
Kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang serta seluruh pihak berwenang, kami mendesak:
✅ Segera tangkap pelaku IM sebelum ia melarikan diri atau melakukan tindakan kekerasan lebih lanjut! Ancaman bunuh dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur adalah kejahatan berat yang tidak boleh ditunda penindakannya.
✅ Percepat proses penyidikan dan penanganan kasus ini! Jangan biarkan korban menunggu dalam ketakutan sementara pelaku bebas berkeliling.
✅ Lindungi keselamatan dan privasi korban! Pastikan korban mendapat pendampingan psikologis dan hukum yang layak, serta dijamin keamanannya dari ancaman pelaku maupun pihak lain.
✅ Tindak tegas setiap pelanggaran UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual! Keadilan harus ditegakkan — kejahatan seksual terhadap anak tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa hukuman yang setimpal.
Ingat! Korban masih anak-anak yang belum dewasa. Rasa takut dan trauma yang ia alami bisa merusak masa depannya seumur hidup. Jangan biarkan pelaku lolos! Segera tangkap dan proses sesuai hukum yang berlaku.
Tim akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan pelaku dijerat hukum setimpal.
Reporter: Wahyu Ceko






