SERANG,Revolusinews.com – RA (15) warga Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, yang sebelumnya melaporkan MI ke Polres Serang, Polda Banten, atas tuduhan pelecehan seksual yang dialaminya pada 28 Juli lalu kini menemukan titik terang.Minggu (30/08/2026).
Pasalnya melalui keterangan singkat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang AKP Andi Kurniady Eka Surya Budi , menjelaskan bahwa di minggu awal bulan September akan di laksanakan gelar perkara.

“Info dari penyidik minggu depan akan dilaksanakan gelar perkara, untuk perkembangan perkara disampaikan ke penyidik dan kuasa hukum melalui SP2HP,”singkatnya.
Kosasih selaku Ayah dari RA berharap tim Reserse Kriminal polres serang bisa segera memberikan kepastian hukum dalam kasus Pelecehan yang dialami anaknya.
“Semoga kasus ini segera selesai dan pelaku segera di tangkap serta di berikan hukuman sesuai undang-undang yang berlaku
Publik kini menunggu atas profesionalisme kinerja polres serang dalam menegakkan keadila bagi masyarakat yang tertindas dan memberikan hukuman yang berat kepada para pelanggar hukum sesuai dengan ketentuan perundangan undangan di Negara Republik Indonesia.
Reporter: Wahyu Ceko







