CILACAP, Revolusinews.com – Guna meningkatkan kemampuan dalam penanganan Tindakan Pertama di TKP (TPTKP) pada kecelakaan lalu lintas, Polresta Cilacap menggelar pelatihan penanganan kecelakaan lalu lintas jalan bertempat di Aula Patriatama Polresta Cilacap, Polda Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (19/08/2024).
Kepala Unit Penegakkan Hukum Polresta Cilacap, IPDA Adim Haryoko, menjelaskan ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas (laka lantas) diantaranya faktor manusia, alam, kendaraan dan jalan. Laka lantas dinilai paling sering terjadi di black spot, yaitu lokasi rawan kecelakaan yang berada di lokasi-lokasi spesifik seperti persimpangan, jembatan atau ruas jalan. Dari data pantauan tercatat Kabupaten Cilacap memiliki enam black spot yaitu di wilayah Bantarsari, Kawunganten, Jeruklegi, Majenang, Cimanggu dan Kesugihan.
“Kami juga undang Tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Polresta Banyumas untuk menjelaskan dan memperagakan alat 3D Lasser Scanner yang digunakan untuk olah TKP sehingga hasilnya bisa lebih valid. Pada pelatihan ini peserta juga disosialisasikan mengenai tata cara penanganan kecelakaan lalu lintas yang baik dan benar sehingga diharapkan dapat meminimalisir korban yang ada.”, jelasnya.
Dikatakannya, berbagai upaya dilakukan Polresta Cilacap untuk menurunkan kejadian laka lantas seperti melalui pendidikan di sekolah-sekolah, Focus Group Discussion (FGD) dengan dinas-dinas terkait, survey ke lokasi black spot, penindakan terhadap para pelanggar, penyuluhan kepada pengguna jalan melalui spanduk, dan kegiatan lainnya. Hasil dari upaya ini terjadi penurunan laka lantas di Kabupaten Cilacap yang semula mencapai 1.207 kejadian di tahun 2023 menjadi 717 kejadian di tahun 2024.
Selain melakukan FGD dengan dinas terkait yang hadir, Polresta Cilacap juga memberikan materi mengenai penggunaan teknologi untuk penegakkan hukum lalu lintas.
“Kami sudah menggunakan dan mengembangkan alat dan metode ini sejak tahun 2018, kedepannya akan selalu kami kembangkan sampai nanti bisa diterima di pengadilan sebagai salah satu alat bukti petunjuk”, pungkas IPTU Susanto dari Kepala Unit Penegakkan Hukum Polresta Banyumas.