CILACAP, Revolusinews.com – Polresta Cilacap berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pengedar narkoba. Kedua tersangka tersebut adalah RRL (31) dan VDA (30).
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, melalui Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria, S.H., S.I.K., M.H, dalam konferensi persnya mengatakan, bahwa petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 4,88 gram dan 8,14 gram.

“Tersangka RRL merupakan pengedar narkotika jenis sabu dengan modus operandi dengan cara membuat Alamat Web dan diedarkan. RRL dikenakan pasal dalam pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucapnya, Selasa (29/8/2023).
Tersangka kedua berinisial VDA merupakan bandar dan pengedar narkotika jenis sabu dengan modus operandi Membuat Paketan dengan cara di timbang, Membuat alamat Web serta engedarkan secara Online. “VDA dikenakan pasal pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) huruf a Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Wakapolresta.
Wakapolresta Cilacap menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Polresta Cilacap juga terbuka untuk menerima informasi dari masyarakat yang dapat membantu dalam operasi-operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Cilacap,” pungkasnya.








