JAKARTA, Revolusinews.com – Polsek Metro Tanah Abang Jakarta Pusat mengamankan 2 orang pengedar narkoba yang masih berhubungan saudara paman dan keponakan.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang pelaku diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36) berikut 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat 19,38 gram
Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Akp Fiernando Adriansyah mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang merupakan pengedar narkoba yang mana mereka merupakan paman dan keponakan.
“Dari hasil pengungkapan tersebut kami mengamankan 2 orang diantaranya berinisial CA (23) dan RY (36),” ujar AKP Fiernando Adriansyah saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).
Fernando menjelaskan, awal mulanya mendapatkan informasi dari seseorang masyarakat jika ada peredaran narkoba di daerah Jakarta pusat, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk bertransaksi dan disepakati di pinggir Jalan Mencong Kelurahan Peninggilan selatan Tangerang berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial CA (23) berikut barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 0,60 gram
Tak hanya sampai disitu saja, petugas kami di lapangan langsung melakukan pengembangan di kediaman pelaku dan berhasil mengamankan kembali narkotika jenis sabu sebanyak 4 paket jika ditotalkan sebanyak 19,38 gram berhasil diamankan
Setelah dilakukan penyelidikan didapat informasi kembali bahwa yang bersangkutan mendapatkan narkoba jenis sabu dari pamannya.
“Anggota langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku RY (36) yang merupakan paman dari sdr CA (23),” terang Akp Fiernando Adriansyah
Dihadapan penyidik pelaku RY (36) mengakui perbuatannya yang telah melakukan transaksi terkait narkoba tersebut.
Lanjut Fiernando menambahkan pengungkapan perderan gelap narkotika tersebut merupakan hasil upaya sinergitas antara Polsek Metro Tanah Abang dengan Tim Satopspatnal Lapas/Rutan
“Kami berhasil mengamankan barang bukti lainnya diantaranya 1 (satu) pax plastik klip kecil, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y12 i warna biru casing warna hitam,” ungkapnya.
“Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 Sub 112 Jo 132 UU RI. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika,” tutupnya.












