Polresta Cilacap Ungkap Kasus TPPO Modus Tersangka Rekrut Migran ke Luar Negeri

oleh -1004 Dilihat
img 20230606 wa0039

CILACAP, Revolusinews.com – Polresta Cilacap Polda Jawa Tengah,  berhasil mengungkapkan dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), modus operandi para tersangka yakni memberangkatkan pekerja migran Indonesia ke luar negeri.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jateng Irjen Pol. Drs. Ahmad Luthfi, SH., S.St.Mk. Dalam ungkap kasus, Kapolda di dampingi Pejabat Utama Polda Jawa Tengah serta Kapolresta/Kapolres ex wil Banyumas di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).

Dalam keterangan persnya, Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyampaikan, bahwa kasus pertama yakni terduga pelaku berinisial St (51) warga kecamatan Gabus Wetan Kabupaten Indramayu Jawa Barat dan Tr (43) warga desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

“Kedua tersangka ini merupakan perekrut dari 165 orang yang telah ditipu untuk bekerja ke luar negri. Atas aksi pelaku para korban mengalami kerugian hingga 2,5 miliar rupiah,” kata Kapolda.

Lebih lanjut Irjen Pol. Luthfi menjelaskan, bahwa dari semua korban mereka dijanjikan untuk bekerja ke luar negeri dengan membayar kisaran Rp 10 juta hingga Rp 110 juta rupiah, “imbuhnya

Kemudian para korban dibawa ke Indramayu untuk mendapat pelatihan (BLK), namun setelah dilakukan penyelidikan tempat lembaga pelatihan kerja ternyata tak berijin, sehingga pihak kepolisian Indramayu melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Selanjutnya di TKP lain polisi mengamankan tersangka berinisial S. Namun karena saat ini S masih memiliki seorang bayi, maka Kapolda mengatakan terhadap S tidak dilakukan penahanan.

“Tersangka S ini merupakan jaringan Eropa yaitu Inggris, Spanyol dan Belanda, dan selama ini sudah memberangkatkan migran kesana,” ujar Kapolda Jateng.

Belakangan diketahui bahwa sudah ada korban yang diberangkatkan S ke Eropa namun tidak mendapatkan gaji seperti yang dijanjikan, “jelasnya

Dalam kasus ini, S bekerjasama dengan T, pria yang saat ini berada di Jepang, dan hingga sekarang masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kapolda Jawa Tengah menghimbau kepada masyarakat yang akan menjadi pekerja migran agar melakukan pengecekan terhadap agen-agen pemberangkatan TKI atau TKW secara resmi serta kerja sama terhadap dinas ketenagakerjaan agar masyarakat tidak salah arah yang dapat menimbulkan suatu penipuan yang nantinya akan membuat masyarakat menjadi resah.

“Terhadap tersangka dapat dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Migran Indonesia dengan ancaman pidana selama 10 tahun penjara,” tandasnya.