Polres Cianjur Berhasil Ungkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

oleh -1114 Dilihat
img 20230606 wa0019

CIANJUR, Revolusinews.com – Polres Cianjur berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur yang mana dalam pengungkapan tersebut 2 (Dua) pelaku berhasil diamankan.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSi saat memimpin konferensi pers pada Selasa (6/6/2023) di aula Sat Reskrim Polres Cianjur.

AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSi mengatakan, pengungkapan tersebut berhasil dilakukan berkat penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskrim Polres Cianjur terkait adanya laporan dari kuasa hukum korban, diketahui korban merupakan perempuan berinisial RAF (28) yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Suriah.

Dari hasil penyelidikan, kata AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSi, Sat Reskrim Polres Cianjur menetapkan 2 (Dua) orang tersangka berinisial saudari LH (31) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.

Diketahui, tersangka LH sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas kasus penipuan atau penggelapan dalam modus arisan bodong, lalu tersangka kedua berinisial saudari YL (36) yang bekerja sebagai ibu rumah tangga dan juga merupakan warga Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.

“Ada satu lagi tersangka namun masih DPO karena posisinya berada di Suriah, tersangka tersebut berinisial FH umur 36 tahun yang merupakan warga negara Indonesia namun kami sedang berkoordinasi dengan Kementrian Imigrasi apakah yang bersangkutan merupakan warga negara asing atau masih warga negara Indonesia karena yang bersangkutan sudah 5 tahun me netap di Suriah,” kata AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSi.

AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSi menjelaskan, kronologi bermula pada sekitar bulan November tahun 2022 lalu, korban meminta pekerjaan di luar negeri sebagai PMI kepada tersangka LH kemudian tersangka LH menanyakan kepada temannya yaitu tersangka YL dan tersangka YL menyampaikan bahwa untuk di Saudi tutup atau tidak ada pengiriman PMI ke Saudi, korban lalu meminta kepada tersangka untuk kerja dimana saja yang penting bisa bekerja dan di proses dengan cepat. Tersangka YL lalu menanyakan kepada tersangka FH yang berdomisili di Suriah, kemudian tersangka FH menyampaikan bahwa ada majikan di negara Suriah yang membutuhkan PMI lalu korban bersedia untuk diberangkatkan ke negara Suriah.

“Singkat cerita korban diberangkatkan dengan menggunakan visa wisata dan paspor kunjungan dan tiket serta medical chek up, lalu korban diberangkatkan ke negara Suriah hingga kemudian ada pemberitaan terkait korban yang membuat video yang berisi permintaan korban untuk pulang ke tanah air,” jelas AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSi.

AKBP Aszhari Kurniawan SH SIK MSi menegaskan, Para tersangka dikenakan Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Perdagangan Orang Jo Pasal 81 dan Atau Pasal 83 Undang-Undang Rebublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 miliar rupiah.

No More Posts Available.

No more pages to load.