Polri Umumkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

revolusinews depok

JAKARTA, REVOLUSINEWS.COM – Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo menyampaikan perkembangan penyidikan terhadap kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di Mabes Polri pada Selasa (09/08/22)

Selain mengumumkan status Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka, Listyo Sigit juga mengungkapkan adanya penambahan jumlah personel Polri yang kini menjalani pemeriksaan dan ditahan dalam hal pelanggaran kode etik atau penempatan khusus.

Listyo Sigit Pramono menyatakan bahwa hingga saat ini tim khusus yang dipimpin Wakapolri Gatot Eddy Pramono telah memeriksa 31 personel Polri dalam kasus kematian Brigadir J.

Jumlah itu bertambah dari sebelumnya, sebanyak 25 orang. Dari jumlah tersebut 11 orang sudah ditahan dan kemungkinan besar akan terus bertambah.

Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (09/08/22) Kapolri Listyo Sigit mengatakan ada 25 personil yang diperiksa dan sekarang bertambah menjadi 31 personil, yang 11 personel penempatan khusus dan masih ada kemungkinan akan bertambah.

Listyo Sigit tak memperinci nama-nama anak buahnya yang menjalani penahanan itu. Hanya saja, dia menyatakan bahwa mereka diduga kuat tidak profesional dalam penanganan awal kasus ini.

Salah satu yang menjalani penempatan khusus itu adalah Ferdy Sambo. Dia saat ini ditahan di Markas Korps Brigade Mobil (Mako Brimob) Kelapa Dua, Depok.

“Pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang kita dapatkan seperti hilangnya CCTV dan hal-hal lain sehingga muncul dugaan adanya hal yang ditutupi dan direkayasa,” jelas Listyo Sigit.

Kapolri juga menyatakan tim khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan itu dilakukan setelah mereka melakukan gelar perkara pada Selasa pagi tadi.

Dalam gelar perkara itu ditemukan fakta bahwa tidak terjadi tembak menembak antara Brigadir J dengan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Kapolri menyatakan bahwa yang terjadi adalah Richard diperintah oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

“Tadi pagi dilakukan gelar perkara dan timsus memutuskan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri.

“Atas perannya tersebut, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.