JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MFR dan JN. Penangkapan ini dilakukan setelah MFR mencuri sepeda motor Honda Scoopy milik warga di parkiran kos di Jalan Badila II, RT 005/RW 004 Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (7/12/2024).
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Riyanto, melalui Kanit Reskrim Kompol Suparmin mengatakan, bahwa pihaknya juga masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial R yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari pengungkapan kasus ini, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua buah kunci leter T, tujuh anak kunci leter T, satu buah celana pendek hitam, dan satu topi hitam berlogo Hurley,” ungkap Suparmin saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2024).
Dikatakannya, pihaknya melakukan penangkapan setelah menerima laporan dari korban dan segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan informasi yang dihimpun berhasil menangkap pelaku MFR di Kampung Basmol, Nomor 88, RT 01/07, Kelurahan Kembangan, Kecamatan Tamansari pada hari Kamis.
“Dari hasil interogasi, kami mendapatkan informasi terkait pelaku lainnya, yaitu JN, yang juga terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya. Pelaku JN kemudian berhasil diamankan dalam waktu singkat,” kata Suparmin.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman saat di parkir. Selain itu, Kami meminta warga untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” tutupnya.