Polsek Tamansari Ringkus Pengamen yang Pukul Anak Istri

oleh -2764 Dilihat
oleh
revolusi news revolusinews 2023 02 01t163851.409

JAKARTA, Revolusinews.comSeorang pengamen berinisial WN (53) diamankan Polsek Tamansari lantaran diduga melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya sendiri berinisial AN (10) yang masih di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (28/01/2023) sekira pukul 23.30 WIB

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi membenarkan adanya dugaan tindak pidana kasus penganiayaan.

“Ya benar dan terduga pelaku saat ini sudah kami amankan. Korban bersama ibunya tersebut usai melakukan ngamen disekitar lokasi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).

Dikatakannya, kejadian tersebut bermula pada hari Sabtu 28 januari 2023 sekira pukul 23.30 WIB korban bersama ibunya WS (44) sedang berada di depan museum.

Selang tak berapa lama kemudian datang terduga pelaku WN (53) yang merupakan ayah kandung korban dan menghampiri korban dan ibunya, dimana satu keluarga mereka berprofesi sebagai pengamen. Kemudian terduga pelaku menegur sedang apa jam segini masih di sini, kenapa gak pulang ke rumah

Lalu, istrinya WS dan korban menghiraukan omongan ayahnya, hingga membuat marah memukul istri dan anak korban dengan menggunakan gitar (ukulele).

“Terduga pelaku kesal karena tidak menghiraukan ucapannya hingga kesal dan melupakan amarahnya dengan memukul menggunakan gitar (ukulele) yang biasa dipergunakan untuk mengamen,” terangnya

Atas kejadian tersebut korban mengalami luka lecet dan lebam pada bagian pipi sebelah kanan, kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Metro Tamansari

Lebih jauh Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan mengatakan, usai menerima laporan dari korban kemudian pihaknya bergerak cepat untuk melakukan pencarian terhadap pelaku.

“WN (53) akhirnya berhasil kami amankan di kediamannya dan berdasarkan keterangan dari pelaku bahwa dirinya kesal istrinya dan anaknya usai ngamen tidak pulang kerumah,” tuturnya

“Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap Anak” sebagai mana diatur dalam Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.