SERANG, Revolusinews.com – Dugaan Mark Up anggaran sewa Gedung Gerai Samsat Cikande sebesar Rp 153 juta, terus bergulir dan makin mengundang tanda tanya besar. Setelah sebelumnya PPID Bapenda Banten memilih bungkam, dan seolah enggan memberikan klarifikasi, justru menambah aroma janggal dalam pengelolaan dana publik tersebut. Selasa (11/11/2025).
Pasalnya saat tim RnewsTV mendatangi, kantor PPID Bapenda Provinsi Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Jl Syekh Nawawi Al Bantani Palima, Kelurahan Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang, tim dipaksa harus menunggu ber jam-jam guna mendapatkan klarifikasi resmi dari pihak Bapenda, dan seolah menghindar dan enggan memberikan klarifikasi, hingga pada akhirnya tim memutuskan untuk hengkang dari gedung Badan Pendapatan Daerah tersebut.
Jika diurai secara logika, hitungan tersebut justru muncul selisih besar yang tidak dapat dijelaskan jika dari total 153 juta dikurangi pajak 20% atau sekitar 30,6 juta maka tersisa 122,4 juta, sementara harga sewa gedung serupa di sekitar lokasi hanya Rp 65 juta pertahun artinya ada selisih lebih dari 57 juta yang tak jelas penggunaannya.
Sementara, sikap Kasubag dinilai tidak mencerminkan tanggung jawab institusi terlebih memiliki kapasitas sebagai perwakilan PPD Provinsi Banten yang semestinya mampu memberikan klarifikasi resmi atas penggunaan anggaran publik tersebut.
Menanggapi sikap tertutup dan tidak transparan tersebut Lubis Kordinator Forum Mahasiswa Kabupaten Serang Bersatu ( FMKSB), menyatakan akan mengambil langkah tegas. FMKSB menilai dugaan Mark Up sewa gedung Samsat Cikande adalah bentuk pemborosan dan indikasi korupsi yang harus diusut tuntas.
“Kami sedang melakukan konsolidasi dan akan melayangkan laporan resmi serta akan menggelar aksi ke Kejagung RI, sebagai bentuk tindak lanjut running aksi kami kemarin di Kejati Banten, dan saya berharap Kejagung agar memberikan atensi sesuai tugas dan fungsinya, kepada Kejati Banten supaya melek jangan tidur,” ujar Lubis, koordinator FMKSB.
Reporter; Wahyu






