SUKABUMI, Revolusinews.com – Seorang pasien berinisial M (38) meninggal dunia setelah menjalani operasi, diduga adanya kelalaian dalam prosedur yang dijalani oleh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Kabupaten Sukabumi
Hal tersebut dialami oleh salah seorang pasien asal Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi berinisial M saat dirinya menjalani operasi dirumah sakit itu.
Kepada media ini, salah seorang tetangga pasien yang tidak ingin disebutkan namanya menuturkan, bahwa pasien tercatat sebagai pasien umum di RSUD Sekarwangi karena tidak mempunyai BPJS kesehatan.
Ia mengaku pasien sebelum di bawa kerumah sakit beliau sering mengeluh nyeri patungan (sakit perut) karena sering kerja bawa yang berat-berat.
“Namun jika di lihat dari fisiknya masih dalam keadaan sehat ketika mau mau dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.
Ia mengidap sakit Hernia, Itu berdasarkan hasil pemeriksaan pihak RSUD Sekarwangi,” jelasnya, kepada awak media di rumahnya.
Namun, pada hari Selasa 31 Desember 2024 setelah menjalani operasi hernia (turun berok) pasien meninggal dunia di rumah sakit Sekarwangi Sukabumi.
“Dirinya pun tidak mengetahui begitu persis apa penyebabnya,” terangnya
Disisi lain, untuk biaya yang harus dibayarkan selama pengobatan di rumah sakit sekitar Rp. 11.488.568 sementara pasien tergolong orang yang tidak mampu dilihat dari rumahnya saja memprihatinkan.
Ironisnya almarhum ketika mau di bawa pulang harus membayar dulu sebesar Rp. 5 juta dari total keseluruhan 11 juta sisanya dengan cara dicicil Rp.250.000 perbulan,” bebernya.
Hal tersebut tertuang dalam surat penyataan diatas materai dengan manajemen rumah sakit, sementara kita sudah membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa untuk bisa meringankan biaya pengobatan selama di rumah sakit, akunya bahwa pihaknya telah menyampaikan keluhan tersebut kepada pihak RSUD Sekarwangi sebelumnya.
Sementara itu, Humas RSUD Sekarwangi M Rizal menjelaskan pasien yang meninggal habis operasi tersebut harus di jawab langsung oleh dokter yang bersangkutan pasca operasi.
Adapun jawabannya nanti akan kita rilis dan akan kita sampaikan melalui pesan singkat WhatsApp,” kata Humas kepada awak media saat di temui di kantornya. Selasa (21/1/2025)
Dan untuk biaya pengobatan begitu juga dengan surat pernyataan penjamin yang di tandatangani itu sudah sesuai SOP. Nantinya surat permintaan keringanan biaya itu akan ditujukan ke Direktur dan juga kantor Humas, itu akan jadi bukti nanti kalau ada pendataan dari Inspektorat dan juga sebagai laporan kita ke Pemda setempat” ungkap Humas
Adapun langkah selanjutnya dari pihak rumah sakit mengatakan, karena ini sudah terlanjur ada pembayaran dirinya akan konsultasi dulu sama bagian keuangan dan nanti di kabarin,” beber M. Rizal
Subsidi ini berlaku setelah Pemerintah Daerah mencabut UHC (Universal Health Coverage)






