Pria yang Aniaya dan Ancam Warga Pakai Senjata Api Dibekuk Polisi

oleh -1791 Dilihat
oleh
img 20230401 200650

ACEH TIMUR, Revolusinews.com – Seorang pria berinisial RA (32) ditangkap polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan terhadap MI (27) tahun warga Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

“MA diamankan karena tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa air softgun serta melakukan pengancaman terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHP,” kata Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. kepada wartawan, Kamis, (30/03/2023).

Kapolres mengatakan, pihaknya memperoleh laporan dari MI (korban), bahwa pada hari Senin, tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 16.30 WIB di Afdeling VI PTP Karang Inong, Kecamatan Ranto Peureulak saat korban (MI) bersama seorang kawannya sedang bekerja mengaduk semen, tiba-tiba pelaku (RA) datang langsung marah-marah dan menyuruh korban untuk berhenti bekerja sambil menodongkan senjata api replika.

RA juga melakukan pemukulan terhadap korban. Usai memukul korban, RA menyuruh korban dan kawannya untuk pulang sambil mengatakan untuk tidak bekerja lagi di Afdeling VI PTP Karang Inong dan pengancaman seperti itu berlangsung bukan hanya sekali. Merasa terancam, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur.

Berdasarkan laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan tentang ciri-ciri serta identitas pelaku. Setelah memperoleh informasi yang cukup. Petugas pun melakukan penangkapan terhadap RA pada hari Senin tanggal 13 Maret 2023 sekira pukul 22.00 WIB.

Pada saat ditangkap, pelaku sedang duduk di depan rumahnya. Kepada petugas RA mengaku bahwa saat melakukan tindak pidana tersebut dirinya tidak sendiri, melainkan bersama dengan temannya MA.

Dari pengakuan RA tersebut Tim Resmob melakukan penyelidikan ke rumah MA dan mengamankannya. MA mengatakan bahwa benar pada saat terjadinya tindak pidana tersebut dirinya pergi bersama pelaku RA ke tempat korban bekerja.

“Pelaku kemudian kita bawa dia ke Polres Aceh Timur untuk proses lanjutan. Kita juga mengamankan sepucuk senjata api replika jenis revolver,” tutup Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.

No More Posts Available.

No more pages to load.