Kasus Pencurian HP di Setiabudi Berujung Damai

oleh -2071 Dilihat
oleh
img 20230401 200548

JAKARTA, Revolusinews.com– Kasus pencurian handphone (HP) yang diduga dilakukan oleh seorang pria inisial BA (26) di Setiabudi Jakarta Selatan diselesaikan secara restorative justice setelah korban memaafkan dan mencabut laporan.

Kapolsek Setiabudi Kompol Arif Purnama Oktora mengatakan, pencurian tersebut yang diduga dilakukan oleh BA terekam CCTV hingga dilaporkan dan diserahkan ke Polsek Setiabudi.

“Pelaku adalah karyawan laundry yang baru bekerja 1 bulan dan tinggal di mes tersebut,” kata Arif Oktora yang dikutip pada Sabtu (01/04/2023).

“Motif pencurian pengakuan pelaku karena kepepet untuk kebutuhan sehari-hari tidak mempunyai uang. Pelaku berasal dari Kuningan, Jawa Barat, dan merantau,” imbuhnya.

Lanjut dijelaskannya, setelah berkoordinasi dengan JPU secara lisan menyarankan agar kasus tersebut dilakukan restorative justice (RJ) di kepolisian. Kemudian penyidik melakukan gelar restorative justice. Dalam prosesnya, penyidik memediasi pelapor dan pelaku.

“Hasil mediasi, pelapor menyepakati berdamai. Tersangka meminta maaf dan menyesali perbuatannya,” kata Arif.

Arif menambahkan, selama ditahan, BA juga berkelakuan baik. Dia juga melaksanakan program Polsek Setiabud untuk tahanan mengisi waktunya dengan membaca Alquran jika mampu untuk juga lakukan khataman Qur’an selama proses penahanan.

“Kemarin dia khataman Qur’an, mengajari Ngaji kepada tahanan lain dan semoga ke depan lebih baik dan tidak mengulangi perbuatannya,” kata Arif lagi.

Mediasi digelar di Polsek Setiabudi pada 29 Maret 2023. Dalam kesempatan itu, pelapor menyampaikan apresiasi dan berharap Badrudin tidak mengulangi perbuatannya kembali.

“Terima kasih untuk Kapolsek Setiabudi atas mediasi ini. Semoga ke depannya BA bisa lebih baik setelah mendapat pembinaan polisi dan tidak mengulangi lagi,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.