Plt Bupati Pemalang Sambut Baik Audiensi Perkumkris

oleh -1274 Dilihat
oleh
20230401 170421 0000

PEMALANG, Revolusinews.com – Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat menyambut baik audensi pengurus Perkumpulan Umat Kristiani (Perkumkris) Pemalang di Aula Sasana Bhakti Praja Komplek Pendopo Kabupaten Pemalang, Jumat (31/3/2023) sekira pukul 14 :00 WIB hingga selesai.

Perkumkris sebagai wadah keumatan dapat bersinergi dengan Pemkab Pemalang terutama dalam meningkatkan partisipasi setabilitas keamanan dalam beribadah di gereja, serta saling menjaga sesama umat beragama di Pemalang.

Turut hadir Muh Sidik Plt Sekda mendampingi Bupati menerima audensi dari Ketua Perkumpulan Umat Kristiani (Perkumkris) Pdt. David Budiman dan Jajaran pengurus serta para utusan gereja yang ada di Pemalang kurang lebihnya 25 orang.

Pada kesempatannya, Ketua Perkumkris Kabupaten Pemalang Pdt. David Budiman) mengatakan, tujuan audiensi ini adalah menjalin tali silaturahmi dan mencari solusi serta memperkenalkan sejumlah 30 gereja yang ada di wilayah Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

“Kami berharap Perkumpulan Umat Kristiani (Perkumkris) bisa bergandengan sama-sama membangun Kota Pemalang. Selain itu kami meminta agar dimudahkan dalam perijinan tempat ibadah yang selalu mentok hanya di lingkungan saja. Karena selama ini lebih banyak kepada masalah IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) Gereja,” tutur Budiman.

“Ini bertujuan untuk kemajuan Pemalang, dengan kita di sini bukan sekedar ada tetapi kami dapat berbagi untuk membangun kota Pemalang, dan kata Bapak Bupati menyarankan agar kami segera urus kembali dan beliau mau membantu,” imbuh David Budiman kepada wartawan.

Melihat kondisi ini, Plt Bupati menyebut bahwa masalah ijin tempat peribadatan dan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mari digali, karena perlu ada legalitas yang jelas dan segera diurus kembali.

“Terkait izin yang terlalu lama bahkan ada yang sampai puluhan tahun belum keluar, mari kita perlu menggali lebih dalam lagi. Nanti kita perlu klarifikasi seperti apa sih permasalahannya di BPN maupun yang ada di dinas terkait, dan yang penting aturannya sudah dilaksanakan, persyaratan apa saja untuk mendirikan sebuah tempat ibadah, kalau sudah sesuai aturannya saya kira gak ada masalah,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.