Proyek Jalan Desa Segeran Pokir Anggota DPRD Indramayu Diduga Dikerjakan Asal Jadi

oleh -3701 Dilihat
oleh
img 20250918 wa0028
Foto proyek rehabilitasi Jalan Desa Segeran. (Dok. Afifudin)

INDRAMAYU, Revolusinews.com – Proyek rehabilitasi jalan yang merupakan hasil realisasi pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Indramayu daerah pemilihan (Dapil) 2 diduga dikerjakan asal jadi akibat kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan pengerjaan yang berlokasi di Desa Segeran, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Diketahui, proyek rehabilitasi Jalan Desa Segeran Kecamatan Juntinyuat Kabupaten Indramayu dengan nomor SPK 100.37/3551.14/SPK.DPUPR.IM.2025. Tanggal 20 Agustus 2025 penyedia jasa CV Putri Jaya Mandiri sumber dana dari APBD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2025.

img 20250918 wa0025

Ketua LSM Aliansi Masyarakat Nusantara Demokrasi dan Pengawasan Desa (AMN DPD), H. Darsono Sumantri mengatakan, seharusnya anggota DPRD Kabupaten Indramayu dimaksud turut mengawasi pelaksanaan proyek rehabilitasi Jalan Desa Segeran, bukan malah pembiaran.

“Dari hasil investigasi di lapangan proyek rehabilitasi jalan desa cor beton panjang 120 meter, tinggi 20 cm dan lebar 3 meter tersebut diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai spesifikasi dalam RAB, tidak ditemukan pekerjaan urugan bahu jalan bukan mengggunakan matrial batu sirtu, pekerjaan pemadatan tidak menggunakan alat stum/roller, ketinggian berkurang jadi 20 cm hanya sekitar 12 cm sampai 13 cm karena pemasangan bekisting ditanam tampak dari batu jalan ketinggian hanya 16 cm sampai 18 cm, para pekerja tidak mengguanakan Alat Pelindung Diri (APD) lalu pekerjaan alas pondasi beton plastik tidak semua terpasang,” papar Sumantri.

Sumantri menduga proyek rehabilitasi jalan desa ini tidak sesuai spesifikasi dalam RAB, terlihat dari pekerjaan pemadatan tidak memakai alat stum, lapisan tidak menggunakan sirtu/split dan ketebalannya tidak cukup. Bukan itu saja, sepanjang bahu jalan kanan kiri digali dulu sebelum pemasangan bekisting dan pemasangan papan mal nya pun terlihat asal-asalan seadanya ditempelkan ke pagar rumah penduduk.

“Terjadinya hal itu karena disinyalir tidak adanya fungsi pengawasan yang dilakukan anggota DPRD, terkhusus anggota DPRD Indramayu dari daerah pemilihan 2 yang memiliki pokir, bahkan terkesan pembiaran. Karena kalau pembiaran, maka akan timbul prasangka dan berbagai narasi liar di masyarakat, kalau anggota DPRD yang memiliki Pokir diduga ikut konspirasi dan kerjasama dalam kejahatan,” tegasnya.

Diungkapkannya, dari pemberitaan media yang viral saat pengerjaan proyek rehabilitasi jalan di Desa Juntikebon lalu, proyek pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Fraksi PDI Perjuangan yang dikerjakan oleh CV Salahuddin Gemilang diduga kerjakan asal jadi, bahkan ada potensi kuat telah terjadi kegagalan konstruksi.

“Proyek itu tentu direncanakan kemudian dilaksanakan, pelaksananya tidak asal tunjuk, ada proses administrasi dan tender, dalam hal ini ada penanggung jawab anggaran yaitu Pengguna Anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Indramayu. Kemudian ada PPK dan Pengawas proyek dari internal unsur Pemerintah (eksekutif). Ada lagi dari unsur Legislatif dan Yudikatif. Sedangkan dari unsur eksternal, ada LSM, ada personal, ada juga insan jurnalis yang ikut mengawal pelaksanaan proyek,” kata Sumantri.

Di tempat terpisah, Kuwu Segeran, H. Gholib Munawar SH kepada RevolusiNews.com (RNews) Biro Indramayu Kamis (18/9/2025) menyampaikan atas nama masyarakat Desa Segeran mengucapkan terima kasih kepada anggota DPRD yang sudah mengusulkan  aspirasi dengan merehabilitasi jalan desa ke Pemerintah Kabupaten Indramayu, namun pihaknya sangat kecewa dengan adanya oknum penyedia jasa yang diduga dalam pengerjaannya asal jadi.

“Kami berharap Inspektorat Kabupaten Indramayu, BPK RI Perwakilan Jawa Barat dan APH untuk turun mengaudit pekerjaan rehabilitasi jalan-jalan desa yang berasal dari Pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten Indramayu tersebut,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.