NIAS BARAT, Revolusinews.com – PT Dambha Persada KSO diduga tidak memiliki izin dalam mengerjakan pertambangan batu gunung di sekitar Desa Gunung Cahaya, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara.
Hal tersebut berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber yang tidak mau disebut namanya mengatakan, bahwa pertambangan batu gunung yang dikelola oleh PT Dambha Persada KSO diduga tidak memiliki Izin pertambangan batu gunung.
“Pekerjaan itu diduga ada oknum yang membekingi pertambangan batu gunung galian golongan C tersebut sesuai Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan batu gunung sebelum diatur dalam Undang-Undang No.11 tahun 1967 tentang ketentuan Pokok Pertambangan. Dalam 2 pengertian IPR juga diatur dalam Pasal 1 angka 10 UU 3/2020, yaitu izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Sedangkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) adalah bagian dari wilayah pertambangan tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 35 PP 96/2021,” kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
Kemudian, beberapa awak media mempertanyakan kepada kepala pengguna anggaran (KPA) pembangunan penahan ombak laut Sirombu terkaitnya izin Pertambangan Batu Gunung Galian Golongan C Itu, namun M. Saleh selaku KPA di pembangunan. “Saya tidak ada urusan untuk itu, yang berurusan mengurus izin adalah kontraktor,” jawabnya.
Awak media terus mendalami mencari tau informasi dari pihak Kontraktor PT. Dambha Persada KSO yang mana batu gunung tersebut digunakan untuk Pembangunan Breakwater yang penahan Ombak Laut di Pelabuhan Sirombu Kelas III Kabupaten Nias Barat, namun Kontraktor PT. Dambha persada KSO itu tidak bisa ditemui karena keberadaan Kontraktor di Jakarta dan juga PPK’nya dari Kementrian Perhubungan Laut RI, sehingga media ini tidak bisa konfirmasi lebih lanjut terkaitnya izin pertambangan Batu Gunung yang dimaksud.






