PT KPI Unit VI Balongan Terima Aspirasi dari Serikat Pekerja

oleh -1513 Dilihat
oleh
img 20230325 wa0031

INDRAMAYU, Revolusinews com – PT Kilang Pertamina Internasional (PT KPI) Unit VI Balongan menerima pertemuan dari perwakilan Serikat Pekerja (SP) Gas Bumi yang menyampaikan aspirasi salah satunya kenaikan upah sebesar 10% bagi para pekerja dari PAD bertempat di Kantor Communication, Relation & CSR di Wisma Jati pada Selasa (21/3/2023).

Pertemuan yang dilakukan dalam suasana keakraban dan kekeluargaan ini guna memenuhi permintaan SP Gas Bumi yang merasa kurang puas terhadap hasil pertemuan Bipartit antara SP Gas Bumi dengan Perusahaan Alih Daya (PAD) yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

Sebagaimana diketahui, pada tanggal 13 Maret 2023 yang lalu PT Kilang Pertamina Internasional Unit VI Balongan bersama dengan Integrated Terminal Balongan (ITB) telah memfasilitasi pertemuan Bipartit antara PAD dengan SP Gas Bumi dan Serikat Pekerja lain yang diselenggarakan di Patra Cirebon and Convention.

Dalam upaya menemukan titik temu antara PAD dengan tuntutan yang diajukan yang juga dihadiri perwakilan dari Disnaker Indramayu. Perlu diketahui, bahwa salah satu tuntutan SP Gas Bumi adalah kenaikan upah sebesar 10% bagi para pekerja dari PAD.

Terkait hal tersebut perlu dipahami terlebih dahulu peraturan peraturan atau regulasi yang mengatur mengenai penyediaan tenaga kerja alih daya, yaitu Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Dikarenakan hasil pertemuan kurang memuaskan, pada tanggal 22 Maret 2023, SP Gas Bumi melanjutkan aksi dan meminta untuk diadakan pertemuan kembali dengan wakil dari Integrated Terminal Balongan dan PT Kilang Pertamina Internasional Unit VI Balongan secara terpisah. Dengan niatan yang baik untuk memenuhi hubungan industrial yang kooperatif, maka Integrated Terminal Balongan dan PT Kilang Pertamina Internasional Unit VI Balongan kembali memfasilitasi pertemuan tersebut.

Menanggapi hal-hal tersebut, Manager General Support Muhamad Anis menyampaikan bahwa PT Kilang Pertamina Internasional Unit VI Balongan menerima dan menampung semua aspirasi terkait kenaikan upah para pekerja dari PAD yang disampaikan oleh SP Gas Bumi.

“Perlu dipahami bahwa aktivitas pengadaan tenaga alih daya di RU VI Balongan dilakukan melalui pihak ketiga (PAD) dan telah menyerahkan sepenuhnya terkait pengupahan kepada masing masing Perusahaan Alih Daya (PAD) selaku pihak yang memiliki Hubungan Kerja dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan. PAD yang terikat kontrak dengan PT Kilang Pertamina Internasional Unit VI Balongan wajib tunduk dan patuh terhadap aturan aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan wajib memberikan hak-hak kepada para Pekerja/Buruh nya sesuai dengan Perjanjian Kerja dan ketentuan perundangan yang berlaku,” terang Muhammad Anis.

Oleh karena itu, aspirasi SP Gas Bumi mengenai kenaikan upah tersebut sebenarnya dapat dikatakan tidak tepat sasaran apabila ditujukan kepada PT Kilang Pertamina Internasional Unit VI selaku Perusahaan Pemberi Pekerjaan karena tidak memiliki Hubungan kedinasan dan/atau Perjanjian Kerja dengan Pekerja/Buruh yang dipekerjakan oleh PAD.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil survey, PT KPI Unit VI Balongan telah menerapkan nilai kontrak dengan PAD sudah lebih tinggi dari nilai Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu tahun 2023 maupun dari seluruh Perusahaan di Kabupaten Indramayu pada umumnya.

Meskipun diskusi telah dilakukan secara aman dan sekondusif mungkin, namun dikarenakan data dan justifikasi yang tidak cukup kuat terkait aspirasi yang diajukan oleh SP Gas Bumi maka diskusi tersebut tidak mencapai kesepakatan dan SP Gas Bumi memutuskan untuk meninggalkan forum diskusi.

No More Posts Available.

No more pages to load.