Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap Bahas 4 Raperda

oleh -448 Dilihat
img 20231108 wa0019

CILACAP, Revolusinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap pada Rabu (08/11/2023).

Rapat Paripurna kali ini mengagendakan Penyampaian 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pj. Bupati Cilacap kepada DPRD Kabupaten Cilacap dan 2 Raperda dari DPRD Kabupaten Cilacap kepada Pj Bupati Cilacap.

img 20231108 wa0020

Raperda yang diusung Pj Bupati Yunita Dyah Suminar adalah mengenai perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran serta Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pj Bupati menyampaikan, Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2018 sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan. Kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, tapi juga harus melibatkan masyarakat.

“Pemberdayaan masyarakat sangat diperlukan dalam penyelenggaraan penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan secara preventif maupun represif,” jelas Pj Bupati.

Adapun Raperda mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat perlu disesuaikan dalam rangka melindungi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta mewujudkan Kabupaten Cilacap yang tenteram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap orang.

Sementara itu, Raperda yang diusung DPRD Kabupaten Cilacap adalah mengenai Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pelestarian Kesenian Tradisional.

Disampaikan oleh Ketua Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) DRPD Kabupaten Cilacap, Arif Junaedi, upaya penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan berpengaruh positif pada upaya untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan terhadap Pancasila, toleransi, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa.

“Guna memberikan pedoman dan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan kewenangan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan perlu dibentuk Peraturan Daerahnya,” ungkap Junaedi.

Junaedi juga menjelaskan, Raperda mengenai Pelestarian Kesenian Tradisional diharapkan akan membawa implikasi terhadap pemberian peranan yang lebih besar terhadap Pemerintah Daerah dalam menata persoalan pelestarian kesenian tradisional, mewujudkan kepastian hukum agar menghasilkan perlindungan hukum yang sesuai dengan prinsip-prinsip tradisional daerah, serta meningkatkan peran serta dan dukungan masyarakat di Kabupaten Cilacap dalam melestarikan budaya daerah dengan membuat kebijakan hukum daerah mengenai pelestarian kesenian tradisional.

Rapat Paripurna diawali dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dengan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Propemperda Tahun 2024 dan Penetapan Rancangan Keputusan DPRD Kabupaten Cilacap tentang Propemperda Kabupaten Cilacap Tahun 2024.

No More Posts Available.

No more pages to load.