Rapat Paripurna Ke-5 DPRD Penyampaian Pidato Bupati Kabupaten Sukabumi Terpilih Untuk Masa Jabatan 2025-2030

oleh -55 Dilihat
dsc00502

SUKABUMI, Revolusinews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi adakan Rapat Paripurna Ke-5 Tahun Sidang 2025, agenda utama yang diusung adalah penyampaian pidato oleh Bupati terpilih Kabupaten Sukabumi untuk masa jabatan 2025-2030.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali, S.IP, menegaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari proses formal dalam menyambut kepemimpinan baru di Kabupaten Sukabumi. Pada tanggal 27 November 2024, masyarakat Kabupaten Sukabumi telah memilih Bupati dan Wakil Bupati terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak.

Beliau menyampaikan, Bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, pasangan Drs. H. Asep Japar, MM dan H. Andreas, SE, secara resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Terpilih. Kamis (20/2/2025) Malam

Hal ini tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Sukabumi Nomor 10 Tahun 2025 tanggal 06 Februari 2025. Kemudian, KPU Kabupaten Sukabumi menyampaikan dokumen persyaratan usulan pengangkatan kepada Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi melalui Surat Nomor 25/PL.02.7-SD/3202/2025 tanggal 06 Februari 2025.

Berdasarkan proses ini, diterbitkan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3-1719 Tahun 2025. Dengan demikian, Drs. H. Asep Japar, MM, dan H. Andreas, SE, resmi menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi untuk masa jabatan 2025-2030.