Oleh : Dede Farhan Aulawi
Revolusinews.com – Hukum sering dipahami sebagai alat untuk menciptakan keadilan. Namun, dalam praktiknya, hukum tidak jarang justru menjadi alat kekuasaan yang menindas. Paradoks ini menunjukkan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal dan peraturan, melainkan juga cerminan dari kepentingan, moralitas, serta dinamika sosial-politik yang melingkupinya.
Dalam teori, semua warga negara sama di hadapan hukum. Tetapi dalam kenyataan, hukum kerap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Fenomena ini terlihat dari maraknya kasus korupsi yang berakhir dengan hukuman ringan, sementara pelaku kejahatan kecil sering mendapat vonis berat. Ketimpangan penegakan hukum seperti ini menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Persoalan mendasar bukan hanya pada substansi hukum, tetapi juga pada mentalitas penegak hukum. Ketika hukum dijalankan tanpa nurani, maka keadilan hanya menjadi slogan. Di sinilah pentingnya reformasi moral dan etika profesi hukum agar supremasi hukum benar-benar berpihak pada kebenaran, bukan pada kepentingan.
Selain itu, masyarakat pun perlu melek hukum. Kesadaran hukum warga adalah fondasi bagi lahirnya sistem hukum yang sehat. Tanpa partisipasi publik yang kritis, hukum mudah dimanipulasi oleh kekuatan politik dan ekonomi. Literasi hukum di sekolah, kampus, maupun ruang publik perlu diperkuat agar hukum tidak menjadi bahasa asing bagi rakyat.
Pada akhirnya, hukum ideal bukanlah hukum yang sempurna di atas kertas, melainkan hukum yang hidup dalam nurani masyarakat. Keadilan bukan sekadar putusan pengadilan, tetapi juga kesadaran kolektif untuk menegakkan kebenaran. Selama hukum masih bisa diperjualbelikan, keadilan akan tetap menjadi barang mewah. Maka, tugas kita bersama adalah mengembalikan hukum kepada hakikatnya, yaitu sebagai pelindung, bukan penindas.









