Rekor Advokat Indramayu: Makali, S.H. Menang Kasasi Seorang Diri di MA

oleh -153 Dilihat
img 20260508 wa0102 11zon

INDRAMAYU, Revolusinews.com– Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui putusan kasasi Nomor 6279 K/Pid.Sus/2026 resmi memperbaiki putusan pidana terhadap terdakwa Selamet, warga Cirebon. Dalam amar putusannya, MA mengurangi hukuman pidana penjara terdakwa dari sebelumnya 15 tahun menjadi 11 tahun penjara, setelah dikawal seorang diri oleh kuasa hukumnya, Makali, S.H.

Putusan tersebut tertuang dalam Petikan Putusan MA RI tertanggal 28 April 2026, yang kemudian diberitahukan secara resmi oleh Pengadilan Negeri Sumber Kelas IA melalui Akta Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor 6279 K/Pid.Sus/2026 jo. Nomor 45/PID.SUS/2026/PT.BDG jo. Nomor 336/Pid.Sus/2025/PN.Sbr. Dalam amar putusannya, MA menyatakan menolak permohonan kasasi dari pihak terdakwa, namun memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Bandung khusus mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan.

“Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 45/PID.SUS/2026/PT BDG tanggal 12 Februari 2026 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumber Nomor 336/Pid.Sus/2025/PN Sbr tanggal 6 Januari 2026 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun,” demikian bunyi amar putusan MA.

Perkara ini ditangani seorang diri oleh Makali, S.H., dari Kantor Advokat MK & Partners-Indramayu sejak tingkat banding hingga kasasi. Sebelumnya, pada tingkat pertama di PN Sumber, terdakwa Selamet dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh PT Bandung pada tingkat banding. Namun pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memberikan koreksi terhadap lamanya hukuman pidana yang dijatuhkan setelah adanya upaya hukum yang diajukan Makali, S.H.

“Alhamdulillah, kami menghormati dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung RI yang telah memperbaiki pidana terhadap klien kami dari sebelumnya 15 tahun menjadi 11 tahun penjara. Ini menunjukkan Mahkamah Agung tetap memberikan ruang koreksi terhadap putusan sebelumnya demi rasa keadilan,” ujar Makali, S.H., Jumat (8/5/2026). Ia menyebut pengurangan hukuman empat tahun bagi kliennya merupakan hasil perjuangan panjang mengawal proses hukum sejak tingkat pertama hingga kasasi.

Menariknya, pemberitahuan resmi putusan kasasi tersebut diterima langsung oleh Makali, S.H., pada Jumat, 8 Mei 2026, yang bertepatan dengan hari ulang tahunnya ke-51. Makali yang tinggal di Jalan Raya Desa Tinumpuk, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, mengaku momen tersebut menjadi kado tersendiri dalam perjalanan profesinya sebagai advokat.

“Ini menjadi kado ulang tahun yang sangat berarti bagi saya secara pribadi maupun profesional. Kami sejak awal terus berupaya memperjuangkan hak-hak hukum klien melalui jalur konstitusional,” katanya.

Lebih lanjut, Makali yang berkantor di Perum Balongan Asri I No. 1, Desa Tegalurung, Kecamatan Balongan, Indramayu, menegaskan pihaknya tetap menghormati seluruh proses peradilan yang telah berjalan, mulai dari PN Sumber, PT Bandung, hingga Mahkamah Agung RI. Ia berharap putusan kasasi tersebut dapat menjadi bukti bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendampingan hukum dan kesempatan mencari keadilan. Berdasarkan petikan putusan MA, selain memperbaiki lamanya pidana menjadi 11 tahun, terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500.

No More Posts Available.

No more pages to load.