Rentenir yang Intimidasi Seorang Ibu Dilaporkan ke Polres Tigaraksa

revolusi news revolusinews 2023 03 10t113207.617

TANGERANG, Revolusinews.com– Seorang ibu dari 3 anak inisial NY warga Kecamatan Tigaraksa yang menjadi korban hutang piutang melaporkan perlakuan intimidasi dari pihak koperasi bodong (rentenir) kepada Polres Tigaraksa.

Pasalnya, NY tidak mengetahui atas hutang-piutang yang dimaksud para renternir ketika datang ke rumah duka saat mantan suami meninggal dunia. Alih alih memberikan doa malah mendapat informasi yang membuatnya semakin sedih dengan kedatangan sepasang suami istri yang menurut informasi masyarakat setempat memiliki usaha koperasi yang tidak jelas legalitasnya untuk menagih hutang dan menyatakan bahwa sang mantan suami berhutang senilai Rp.25.000.000 (Dua Puluh  Lima Juta).

Kepada awak media pada Kamis (09/03/2023), NY menceritakan kronologis bahwa ia kerap ditagih dengan cara tidak manusiawi baik secara langsung maupun via telepon. NY pernah juga mendatangi kediaman renternir yang berinisial ( D ) untuk meminta kejelasan atas hutang piutang yang di maksud, namun pihak koperasi tersebut  tidak dapat menujukan bukti secara jelas dan detail rinciannya seperti yang diinginkan  pihak keluarga dan tetap meminta NY untuk melunasi hutang almarhum mantan suaminya.

“Tentu saja sebagai mantan istri almarhum tidak langsung mempercayai dan menolak karena memang selama masih bersama-sama almarhum tidak pernah menceritakan terkait hutang yang dimaksud,” ucap ibu tersebut.

Lebih lanjut dijelaskannya, pihak koperasi tersebut akan menahan anak pertama mereka sebagai jaminan dan harus memberikan sertifikat rumah sebagai jaminannya namun NY Menolak.

“Saya diancam dan diintimidasi baik secara langsung atau via elektronik, bahkan anak saya akan di tahan jika tidak memberikan jaminan sertifikat rumah sedangkan rumah yang kami tempati masih proses kredit dan khawatir hal ini akan membuat saya dan anak-anak saya terganggu pikologisnya karena selalu merasa ketakutan  karena anak-anak saya masih di bawah umur yang tentu akan mempengaruhi kejiwaan mereka  atas permasalahan ini,” ucapnya.

“Atas kejadian ini saya beranikan diri melaporkan permasalahan ini ke pihak berwajib dengan ditemani anak dan saudara saya untuk minta perlindungan kepada pihak kepolisian. Syukur Alhamdulillah pak polisi mau menerima keluh kesah dan siap membantu keluarga kami,” kata NY sedikit tenang

Dikuatkan dengan keterangan yang d berikan oleh DK (15) selaku anak kandung dari almarhum “Saya datang kesana sama bunda dan kedua adik saya yang masih balita mereka (Rentenir) memaksa di bayarkan hutang ayah saya, bahkan saya enggak di ijinin pulang katanya sebagai jaminan terus bunda di suru pulang ambil sertifikat rumah sama buku tabungan ATM karena adiknya yang balita nangis terus ya udah kita buru-buru pergi,” ungkapnya.

DK juga menjelaskan bahwa rentenir minta bantuan orang lain untuk ikut bantu menagih dengan inisial (R) Yang tak lain adalah rekan kerja almarhum sang ayah. R selalu mengirim pesan agar hutang ayahnya di bayarkan, bahkan di isi pesan whatapp tersebut (R) mengatakan hal yang bersifat privasi untuk keluarga  dan tidak layak untuk di utarakan karena bukan kapasitasnya untuk mengurus dan menanyakan perihal asuransi  kematian almarhum ayahnya yang di keluarkan oleh pihak instansi
terkait.

“R selalu whatapp kalau asuransi ayah  sudah di klaim untuk segera membayarkan hutang-hutangnya dengan kalimat memaksa sedangkan pihak perusahaan tempat ayah bekerja selama 16 tahun tidak memberikan kompensasi atau santunan berupa apapun kepada almarhum ayah saya,” bebernya.

Kuat dugaan Rentenir tersebut penyalahgunaan keadaan yang dapat terjadi, bila seseorang menggerakkan hati orang lain melakukan suatu perbuatan hukum dengan menyalahgunakan keadaan yang sedang dihadapi orang tersebut, Pihak kreditur (rentenir) dalam suatu perjanjian pinjam uang dengan bunga yang tinggi telah memanfaatkan keadaan debitur (peminjam) yang berada posisi lemah, di mana ia sangat membutuhkan uang untuk suatu keperluan yang sangat mendesak sehingga terpaksa menyetujui bunga yang ditetapkan oleh kreditur.

Kemudian bagaimana hukum menurut hukum positif tentang rentenir yang mengancam?
Dijelaskan juga jika seorang rentenir menagih utang dengan cara mengancam atau memaki-maki dengan kata kasar, telepon atau WhatsApp, maka perbuatan tersebut bisa diadukan ke pihak berwenang untuk diproses pidana.

Adapun pasal yang bisa menjadi delik aduannya adalah dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat (3) Juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik yang menyatakan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta Rupiah).

Selain itu, dapat pula untuk dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat (1) KUHP yang menyebutkan bahwa: Barang siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Jika rentenir datang mendatangi rumah peminjam utang lalu berkata kasar dan mengancam dengan kekerasan bisa juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PUU-XI/2013, yang menyatakan bahwa: Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan atau tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun.

Untuk menggali informasi yang akurat awak media mencoba investigasi kepada aparatur RT setempat perihal praktek koperasi ilegal di lingkungannya tersebut namun sangat di sayangkan karena tidak begitu merespon pernyataan dari kami “Benar Pak banyak yang pinjam juga ke dia Cuma bunganya engga wajar“ tutup salah satu warga

No More Posts Available.

No more pages to load.