PROBOLINGGO, Revolusinews.com – Satreskrim Polres Probolinggo bersama Polsek Gading mengamankan bahan petasan saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga memproduksi petasan berbagai jenis di Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, bahwa petasan mengandung bahan peledak yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
“Sebentar lagi bulan puasa ramadhan tiba. Penggerebekan ini sebagai upaya kami dalam menciptakan kondisi yang aman dan nyaman di Kabupaten Probolinggo,” kata Kapolres Probolinggo, Rabu (8/3/2023).
Lebih lanjut Kapolres Probolinggo menambahkan dalam penggerebekan petugas mengamankan seorang wanita inisial NRM sekaligus barang bukti 18 kg obat petasan, selongsong petasan kosong, sumbu petasan, bubuk hitam, karet ban, kain perca, papan alas kayu, tinbangan, dan kaca.
“Akibat perbuatannya tersangka dapat dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan bahan peledak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan maksimal seumur hidup,” tutup Kapolres Probolinggo.












