Samsat Cilacap Gelar Sosialisasi Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak Kendaraan Bermotor

oleh -1195 Dilihat
20230527 095200

CILACAP, Revolusinews.com – Upaya meningkatkan kepatuhan, kesadaran dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Cilacap, Unit Pelayanan Pajak Daerah Sistem Adminitrasi Manunggal Satu Atap (UPPD Samsat) Cilacap gelar “Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor”.

Kegiatan yang digelar pada Jumat, 26 Mei 2023 di D’Pillars Resto merupakan kolaborasi antara Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan UPPD Samsat Cilacap. Tujuan sosialisasi dimaksudkan untuk menunjang pembangunan di Jawa Tengah.

Acara dihadiri Anggota Komisi C DPRD Provinsi Jawa Tengah, H. Mustholih, Kepala UPPD Samsat Cilacap Alimin Suprayitno, Kasatlantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi, perwakilan PT. Jasa Raharja (Persero), perwakilan komunitas, awak media, dan undangan lain, serta maskot Samsat Cilacap Bung Jaka (pemburu tunggakan pajak kendaraan).

Selain untuk menunjang pembangunan di Jawa Tengah, sosialisasi diadakan guna meningkatkan kepatuhan dan kesadaran membayar pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Cilacap.

Diharapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat meningkat sehingga mampu mengurangi tingkat tunggakan wajib pajak kendaraan bermotor.

Kepada masyarakat dijelaskan pula bahwa uang penerimaan hasil pajak dari masyarakat, nantinya akan berguna bagi pembangunan daerah.

Saat ini dana bagi hasil dari pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota yakni sebesar 30 persen, yang pasti secara tidak langsung akan dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan.

Guna mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor, para wajib pajak juga diberi pemahaman dan pengertian bahwa bagi pemilik kendaraan yang belum atas nama sendiri untuk segera membalikan nama.

Alimin Suprayitno mengungkapkan bahwa tunggakan pajak bisa dikarenakan masyarakat lupa serta perekonomian yang belum stabil, sehingga (tunggakan pajak) per Desember sebesar Rp 97 miliar.

“Namun dalam waktu 5 bulan sampai 23 Mei 2023 tunggakan pajaknya tinggal Rp 85 miliar. Artinya, ada Rp12 miliar tunggakan pajak,” katanya.

Hal tersebut, imbuhnya, karena kebijakan gubernur terkait pembebasan denda, pembebasan BB2, dan pembebasan pajak progresif.

Pajak progresif mengakibatkan orang umpet-umpetan. Beli kendaraan baru, biar tidak diketahui petugas pajak menggunakan atas nama pembantunya.

“Dengan penghapusan pajak progresif, berapapun kita beli kendaraan pajaknya tetap sama,” ungkap Alimin.

Terkait sisa tunggakan pajak, menurutnya, UPPD akan terus menagih. Kita ingatkan terus kepada masyarakat melalui Bung Jaka dan melalui operasi kepolisian yaitu penegakan hukum. Karena kita berkeadilan, menggunakan jalan yang kita biayai menggunakan pajak.

“Semua orang berkontribusi pada pajak untuk perbaikan jalan dan perawatan jalan,” tandasnya.

Kasatlantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi menyatakan mendukung hal tersebut untuk kemajuan daerah. “Dengan membayar pajak kita terjamin asuransi Jasa Raharja,” ucapnya.

Terkait tilang elektronik atau e-TLE, bagi yang terkena tilang jika belum menanggapi akan diblokir, sehingga saat mau membayar pajak harus membuka blokir terlebih dahulu.

Dikarenakan di Cilacap belum terjangkau semua titik, Polresta membekali petugas dengan e-TLE handheld untuk meng-capture pelanggaran oleh pengguna jalan.

“Selain menggunakan e-TLE, saat ini kepolisian juga menggunakan tilang manual, dimana kita tetap mengedepankan e-TLE tanpa meninggalkan tilang manual. Untuk tilang di Cilacap seharinya mencapai 300 pelanggaran,” ujar Nunung.

Anggota Komisi C DPRD Jawa Tengah Mustholih menuturkan, penghapusan denda pajak hingga akhir tahun diharapkan bisa menyelamatkan aset masyarakat, sehingga kesadaran masyarakat terjaga untuk membayar pajak.

“Pendapatan aset daerah kita, merupakan tumpuan utama APBD untuk bisa menjaga kesinambungan dalam menciptakan pembangunan khususnya di Jawa Tengah,” tandasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.