PEMALANG, Revolusinews.com – Pemerintah Kabupaten Pemalang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan trotoar sebagai area parkir serta dugaan belum optimalnya sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di SPPG Wanarejan Utara.
Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui inspeksi lapangan oleh Tim Satpol PP yang didampingi personel Damkar Kabupaten Pemalang pada Senin (20/7/2026) mulai pukul 09.30 WIB hingga seluruh rangkaian pemeriksaan selesai.
Sidak dilakukan menyusul adanya aduan warga yang sebelumnya disampaikan kepada Wakil Bupati Pemalang, Nurcholes. Warga mengeluhkan trotoar di Jalan Jenderal Sudirman Timur yang semestinya diperuntukkan bagi pejalan kaki justru sempat digunakan sebagai lokasi parkir kendaraan operasional maupun kendaraan milik karyawan.
Selain persoalan trotoar, masyarakat juga menyoroti dugaan sistem pengolahan limbah di lingkungan SPPG yang dinilai perlu dipastikan telah memenuhi standar teknis sesuai ketentuan agar tidak berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar.
Dalam proses klarifikasi, pihak pengelola SPPG menjelaskan bahwa dua unit kendaraan operasional di luar jadwal distribusi dan pemuatan diparkirkan di area Hotel Grand Royal sehingga tidak berada di lingkungan SPPG sepanjang waktu.
Pengelola juga menyampaikan bahwa lahan parkir khusus sepeda motor karyawan telah tersedia di dalam area SPPG. Kendaraan karyawan akan dipindahkan sementara saat kendaraan pemasok memasuki lokasi untuk kegiatan bongkar muat bahan baku maupun distribusi makanan.
Terkait dokumentasi yang memperlihatkan kendaraan berada di atas trotoar, pihak pengelola menerangkan bahwa kondisi tersebut terjadi ketika bangunan masih dalam tahap renovasi sehingga aktivitas kendaraan masih bersifat sementara.
Hasil pemeriksaan lapangan akan menjadi dasar tindak lanjut pemerintah, termasuk verifikasi terhadap kelengkapan dan standar fasilitas IPAL. Pemerintah Kabupaten Pemalang menegaskan setiap program pelayanan masyarakat harus berjalan sesuai aturan, tanpa mengabaikan hak pejalan kaki, ketertiban umum, maupun perlindungan lingkungan.







