SERANG,Revolusinews.com – Meningkatnya aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda membuat Pemerintah Provinsi Banten mengambil langkah antisipatif. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Banten resmi menerbitkan surat edaran terkait pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: T-400.3.1/4237/Dindikbud/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sebagai langkah kesiapsiagaan dampak erupsi Gunung Anak Krakatau di lingkungan satuan pendidikan.
Dalam surat edaran yang diterbitkan di Serang pada 6 September 2026, Disdikbud Banten menyebut peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau yang masih mengalami erupsi terus-menerus dengan status Level III atau Siaga menjadi perhatian serius pemerintah.
Selain itu, sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah juga menjadi pertimbangan demi menjaga kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik maupun warga sekolah.
PJJ Berlaku 7 hingga 9 September 2026
Melalui kebijakan tersebut, seluruh satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, dan SKh negeri maupun swasta di bawah lingkungan Disdikbud Provinsi Banten diminta melaksanakan kegiatan belajar dari rumah selama tiga hari mulai Senin, 7 September hingga Rabu, 9 September 2026.
Selama pelaksanaan PJJ, pihak sekolah diwajibkan memastikan kegiatan pembelajaran tetap berjalan aktif, terarah, dan bermakna dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran.

Kepala satuan pendidikan juga diminta melakukan pemantauan langsung terhadap pelaksanaan proses belajar mengajar serta kehadiran peserta didik secara daring. Selain itu, laporan berkala mengenai pelaksanaan PJJ harus disampaikan kepada Kepala Dinas melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di masing-masing wilayah kabupaten/kota.
Disdikbud Koordinasi Pantau Kualitas Udara
Disdikbud Provinsi Banten juga menyatakan akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten.
Koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) serta sebaran abu vulkanik sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan pembelajaran selanjutnya.
Tak hanya sekolah, orang tua dan wali murid juga diimbau untuk melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap anak-anak selama mengikuti PJJ di rumah.
Masyarakat, khususnya peserta didik, juga diminta mengurangi aktivitas di luar ruangan guna menghindari paparan abu vulkanik secara langsung. Apabila terpaksa beraktivitas di luar rumah, penggunaan masker standar medis atau respirator dianjurkan sebagai langkah perlindungan.
Kebijakan ini menjadi langkah kesiapsiagaan Pemerintah Provinsi Banten dalam menghadapi dampak aktivitas Gunung Anak Krakatau, dengan menempatkan keselamatan dan kesehatan peserta didik sebagai prioritas utama.
Reporter: Wahyu Ceko






