Satreskrim Polres Cimahi Ringkus 22 Pelaku Curanmor

oleh -2525 Dilihat
oleh
img 20230308 wa0027

CIMAHI, Revolusinews.com – Sejumlah 22 pelaku pencurian kendaraan bermotor diringkus Jajaran Satreskrim Polres Cimahi dalam operasi Jaran Lodaya selama sepekan sejak 22 Februari 2023 sampai dengan 3 Maret 2023.

Para pelaku ditangkap di 34 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah Kota Cimahi, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Cianjur, dan Purwakarta. Dari tangan pelaku Polisi mengamankan 50 kendaraan roda dua.

“Total ada 22 orang tersangka. Baik pelaku utama maupun penadah. Mayoritas sebanyak 13 pelaku diamankan di KBB, 2 di kabupaten Bandung, 3 di Cianjur, 2 di Purwakarta, Tasikmalaya dan beberapa daerah lain,” kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono SH SIK MH CPHR di Mapolres Cimahi pada Selasa (7/3/2023) lalu.

Lebih lanjut AKBP Aldi Subartono SH SIK MH CPHR mengatakan, dari total tersangka yang ditangkap ada yang merupakan residivis yakni AU, AG, GG dan AW. Selain itu, Polisi juga melakukan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak pada bagian kaki karena mencoba melawan saat akan ditangkap.

“Selain residivis, kami menemukan 2 tersangka yang terindikasi anggota geng motor,” kata AKBP Aldi Subartono SH SIK MH CPHR.

Dikatakan AKBP Aldi Subartono SH SIK MH CPHR, para tersangka itu menyasar sepeda motor yang terparkir di halaman dan luar rumah, menyasar korban yang berkendara sendiri di malam hari hingga mengancamnya menggunakan senjata tajam. Polanya biasanya ada yang dilakukan Pagi, Siang dan Malam. Pelaku mencari titik-titik lemah korban.

Dikatakannya, dari para tersangka, Polisi menyita sejumlah 50 unit sepeda motor. Barang bukti tersebut oleh tersangka dijual secara online ke berbagai daerah seperti Cianjur, Sukabumi hingga Tasikmalaya. Harga jualnya 3 – 4 Juta per unit.

“Penyidik menerapkan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara atau Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan/pertolongan jahat dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutup AKBP Aldi Subartono.

No More Posts Available.

No more pages to load.