Satreskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor di Malingping

curanmor di malingping revolusinews revolusi news

LEBAK, Revolusinews.com – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di Wilayah Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku YO (22) berikut barang bukti 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Beat CB, warna hitam, Nopol tidak ada, No. Rangka MH1JFZ132KK 103602, No. Mesin JFZ1E 3103920, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat karbu warna merah, 1 (satu) buah kunci Leter T, 6 (enam) batang mata Kunci, 1 (satu) Lembar STNK Motor.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K mengatakan, jajaran Satreskrim Polres Lebak berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (R2) yang terjadi pada Jum’at (14/5/2021) di Kelurahan Sukamanah Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak.

“Satu pelaku YO (22) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Lebak berikut barang buktinya,” terangnya.

Andi menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut berawal dari perintah Kapolres Lebak terkait pemberantasan tindak pidana yang meresahkan masyarakat khususnya C3 di daerah hukum Polres Lebak. Kemudian memerintahkan Team Jatanras Sat Reskrim Polres Lebak yang dipimpin oleh Ipda Aldika Sitorus untuk bergerak dan Alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku YO dan barang buktinya.

“Berdasarkan pengakuan pelaku YO dirinya sudah lima (5) kali melakukan tindak pidana Pencurian di daerah hukum Polres Lebak,dan beberapa kali melakukan aksinya di luar Wilayah Polda Banten,” kata Andi.

Pelaku YO dalam melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir dan merusak kunci kontak dengan menggunakan kunci T kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.

Andi menegaskan, pasal yang dikenakan kepada Pelaku yaitu pasal 363 KUH-Pidana dengan ancaman  hukuman Tujuh (7) Tahun penjara.

“Kami menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak apabila memarkirkan kendaraannya agar menggunakan kunci ganda untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.