Satreskrim Polres Purbalingga Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor Teman

oleh -11723 Dilihat
oleh
Polresta Purbalingga (RNews)

PURBALINGGA, REVOLUSINEWS.COM – Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga sekaligus mengamankan pelaku berikut dengan barang buktinya.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat memberikan keterangan, Jumat (29/7/2022) mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dengan kerugian satu unit sepeda motor.

Pelaku yang diamankan yaitu AW alias Dodo (40) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga yang menggelapkan sepeda motor milik temannya bernama Johan Riyadi (31).

“Penggelapan sepeda motor dilakukan pada bulan Januari 2022 dan dilaporkan pada bulan Maret 2022. Akhirnya pada bulan Juli 2022 tersangka berikut barang buktinya berhasil diamankan Satreskrim Polres Purbalingga,” jelas Wakapolres didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan.

Dijelaskannya, bahwa modus yang dilakukan pelaku yaitu meminjam sepeda motor milik temannya dengan alasan untuk operasional kerja selama tujuh hari. Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan namun digadaikan kepada seseorang yang tidak dikenal.

“Karena merupakan teman, korban percaya saja meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun sepeda motor tersebut justru digadaikan oleh pelaku sebesar Rp. 2,5 juta,” kata Wakapolres.

Dari laporan korban kemudian dilakukan penyelidikan hingga keberadaan tersangka dapat diketahui kemudian diamankan di wilayah Bojongsari. Sepeda motor juga berhasil diamankan dari seseorang di wilayah Kabupaten Banjarnegara.

Barang bukti yang diamankan yaitu satu unit sepeda motor Honda Vario 150 CC dengan nomor polisi R-4802-GL warna putih merah, STNK sepeda motor dan Surat Keterangan dari NSC Finance perihal sepeda motor yang dibeli secara angsuran.

“Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya menggelapkan sepeda motor milik temannya karena membutuhkan uang. Uang hasil gadai sudah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkapnya.

“Kepada pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.