ACEH TIMUR, RevolusiNews.com – Anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat hendak bertransaksi di pekarangan masjid di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur pada Senin (20/02/2023) sekira pukul 16.30 WIB.
Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K. didampingi oleh Kasatres Narkoba Iptu Yudha Prasatya, S.H., Kasipropam Iptu EdiSaputra dan KBO Satresnarkoba Ipda Syafwadi Nur, S.H saat menggelar Konferensi Pers pada hari Rabu (09/03/2023) petang mengatakan, kedua pelaku berinisial MH (28) warga Kecamatan Idi Tunong dan SN (23) warga Kecamatan Nurussalam ditangkap bermula informasi yang diperoleh anggota opsnal Satresnarkoba bahwa akan ada tranksaksi jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Idi Tunong.
“Dari informasi tadi, kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Pada saat anggota melakukan penyelidikan, didapati kedua pelaku dengan gerak gerik yang mencurigakan di pekarangan mesjid dan saat dihampiri oleh anggota, keduanya berusaha untuk melarikan diri ke area persawahan yang berada di samping mesjid,” kata Kapolres.
Namun dengan gerakan dan respon cepat dari anggota, akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan. Saat dilakukan penggeledahan, pada badan pelaku SN ditemukan 2 (dua) paket berisikan kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bertuliskan Guanyinwang berwarna hijau dengan berat keseluruhan 400 gram (bruto). Selain itu petugas juga mengamankan 2 (dua) unit handphone yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana dimaksud.
Setelah berhasil diamankan, dilakukan interogasi awal terhadap SN dan dikatakan bahwa narkotika itu adalah milik AW warga Kecamatan Idi Tunong. Berbekal dari keterangan tadi, anggota kami langsung mendatangi rumah AW namun yang bersangkutan tidak ada di rumah.
Selanjutnya, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatanya kedua pelaku dipersangkakan Pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” tutup Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.












