INDRAMAYU, Revolusinews.com – Atas penerimaan pengaduan laporan dari masyarakat yang resah adanya peredaran barang yang terlarang, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengamankan 1 (Satu) orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis obat keras tertentu.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH yang didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim melalui Kasat Narkoba AKP Otong Jubaedi SH MAP kepada sejumlah awak media pada Selasa (14/2/2023).
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan serta pendalaman, terdapat satu orang pelaku yang diamankan di wilayah Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Minggu, 12 Februari 2023,” ungkap AKP Otong Jubaedi SH MAP.
Lebih lanjut AKP Otong Jubaedi SH MAP mengatakan, Dari pelaku inisial R (33), Sat Res Narkoba Polres Indramayu berhasil mengamankan barang bukti 5 (Lima) strip obat jenis Tramadol HCI dengan perstrip berisi 10 (Sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 500 (Lima ratus) tablet, dan 10 (Sepuluh) strip obat jenis Trihexyhenidyl dengan perstrip isi 10 (Sepuluh) tablet dengan jumlah keseluruhan 100 (Seratus) tablet.
Selain itu, kata AKP Otong Jubaedi SH MAP, 1 (Satu) buah kaleng rokok berisi 1 (Satu) buah kaleng bekas rokok berisi 8 (Delapan) paket tablet warna kuning bertuliskan DMP (Dextro) perpaket isi 8 (Delapan) tablet dengan jumlah keseluruhan 64 (Enam puluh empat) tablet, 23 (Dua puluh tiga) tablet Tramadol HCI, 13 (Tiga belas) tablet Trihexyhenidyl, uang tunai hasil penjualan senilai Rp.65.000 (Enam puluh lima ribu rupiah) serta 1 (Satu) unit handphone.
AKP Otong Jubaedi SH MAP menjelaskan bahwa R (33) mengaku barang bukti yang diduga sediaan farmasi obat keras tertentu (OKT) tersebut didapat dengan cara membeli dari HRA yang beralamat di Jakarta Pusat (DPO).
“Kami akan terus mendalami dan menyelidiki serta melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah diamankan itu. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Indramayu. Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 196 Yo Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tutup AKP Otong Jubaedi SH MAP.












