Sekretaris Kelurahan PKT Berikan Arahan Pemilihan Ketua RW VBR Pondok Aren Tangsel

oleh -563 Dilihat
oleh
img 20250518 wa0007 11zon

TANGERANG, Revolusinews.com – Perumahan Vila Bintaro Regensi (VBR) RW 12 Kecamatan Pondok Aren Tangerang Selatan (Tangsel) mengadakan rapat koordinasi (Rakor) pemilihan Ketua RW 12 bertempat di rumah warga Jalan Maluku Blok C3/3 VBR Tangsel pada Minggu (18/05/2025).

Acara ini diikuti sebanyak 24 orang, terdiri dari  Panitia Pemilihan RW, perwakilan  RT 01-12 dan dihadiri oleh Zulyadnan Rifai, Sekretaris Kelurahan (Sekel) Pondok Kacang  Timur (PKT) Kecamatan Pondok Aren Tangsel.

Rapat dibuka oleh ketua Panitia Yhogi S. Gunawan dilanjutkan paparan oleh Wakil Ketua Bowie, kemudian dilanjutkan diskusi dengan peserta rapat.

Dalam arahannya, Zulyadnan Rifai mengatakan, bahwa prosedur yang dibuat panitia sudah cukup, hanya ada beberapa hal yang perlu di lengkapi.

“Dalam persyaratan Calon Ketua RW agar ditambahkan bahwa yang bersangkutan bersedia mentaati prosedur yang dibuat panitia dan bersedia menjabat Ketua RW selama 1 (satu) periode,” jelasnya.

Diungkapkannya, calon ketua RW sesuai Peraturan Walikota (Perwal) No 103 tertanggal 08 Nopember 2022, tidak diperkenankan menduduki jawabatan rangkap di lembaga masyarakat dan anggota salah satu partai politik.

“Jika pemilihan dilakukan oleh warga maka syarat pemilih diharapkan memiliki KTP VBR/Tangsel. Hal tersebut untuk mendorong agar warga segera memiliki KTP VBR,” pungkasnya

Diharapkan warga yang menikmati fasilitas, misalkan pembangunan turap, jalan yang biayanya dari APBD,  kontribusi pajak kendaraan juga  dibayarkan di  Tangsel.

Zulyadnan menambahkan bahwa pengurusan KTP dan Kartu Keluarga ( KK), sangat mudah karena prosesnya  on line, begitu juga pengurusan STNK tidaklah sulit,” tuturnya.

Pada akhir acara Yhogi S. Gunawan menanyakan apabila Ketua RW ataupun Ketua RT terjadi berhalangan tetap, apakah wakil atau Sekretaris otomatis menjadi Ketua RT/RW.

Zul, menjelaskan di Perwal tidak ada ketentuan pejabat sementara (Pjs)  atau caretaker, jika  berhalangan sementara dalam kurun waktu yang pendek dan jelas misalkan 3-4 bulan,  boleh disepakati sementara kepengurusan dilakukan oleh Sekretaris.

“Namum jika terjadi berhalangan tetap, force majeure ataupun ketua sudah tidak bisa menjalankan tugas, maka harus dilakukan pemilihan ulang, sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Suasana rapat  sangat nyaman,  peserta saling interaktif, acara  diakhiri dengan foto bersama, silaturahmi serta  menikmati hidangan yang telah disediakan.

No More Posts Available.

No more pages to load.