TANGERANG, Revolusinews.com – Salah satu petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H) Mathla’ul Anwar, Abu Gilang menyerahkan secara simbolis Sertifikat Halal Gratis (Sehati) kepada pelaku usaha UMKM Tangerang Selatan (Tangsel) pada Senin (30/12/2024).
Dalam pelaksanaan proses P3H banyak aneka ragam pesan kesan dan harapan dari para pelaku usaha baik yang baru pengajuan dalam proses maupun yang sudah menerima Sehati.
Indra Syamsu pelaku usaha ketupat sayur Padang di Ceger Jurang Mangu mengucapkan terima kasih sudah menerima Sertifikat Halal secara gratis.
“Semoga bisa digunakan di masa mendatang untuk perkembangan dalam usaha, dan karena kita jualan makanan kita lebih yakin karena ada jaminan kehalalannya”, ucapnya.
Kemudian Ayu Melisa pelaku usaha kebab di Jalan Lengkong Wetan Serpong menyampaikan terima kasih sudah mendapat sertifikat halal gratis.
“Semoga pelaku usaha yang lain segera buat sertifikat halal secara gratis dan usahanya dapat lebih lancar dan dagangannya lebih laris lagi”, ujarnya.
Sementara itu Yuli Antini pelaku usaha teh poci dimsum barokah menanyakan prosesnya barengan dengan yang lain , tapi kenapa sertifikat saya belum terbit.
Sama seperti Dewi Solikhatin/Dapur Fay pelaku usaha mempunyai beberapa produk (kebab, ayam kremes, ayam geprek) menanyakan sudah cukup lama dan sudah dua kali proses, namun belum juga terbit.
Dari penjelasan tim P3H bahwa ada proses proses yang harus dilalui dan divalidasi, sehingga bisa saja masuk duluan namun gagal validasi atau ada yang harus ditindak lanjuti. Kalau tidak lulus validasi akan diberitahukan, atau kalau ada yang harus di tindak lanjuti tapi tidak di follow-up nantinya akan di kembalikan langsung. Begitu juga background foto tidak boleh tembok polos namun harus menunjukan background usaha tapi tidak boleh ada produk usaha lainnya.
Sebagai informasi, dari beberapa penjelasan di media online maupun zoom meeting Penjelasan Produk Halal, bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan menerbitkan 1,2 juta Sertifikat Halal secara gratis di awal tahun 2025. Target Sehati sekitar 5 juta sertifikat khusus untuk kategori produk yang tidak beresiko atau self declare. Sedangkan Usaha Menengah Kecil (UMK) dan Usaha Menengah Besar (UMB) kategori produk resiko tinggi tetap berbayar atau program reguler.
Berdasarkan PP 42 tahun 2024 pasal 160 tentang Penahapan Kewajiban Bersertifikat Halal, penahapan pertama adalah :
– Produk makanan dan minuman
– Bahan baku, bahan tambahan pangan, bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
– Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
Adapun periode penetapan kewajiban memiliki Sertifikasi Halal yakni :
1. Usaha Menengah, Usaha Besar, Rumah Potong Hewan (RPH), Rumah Potong Hewan Unggas (RPU) : 17/10/2019 – 17/10/2024
2. Usaha Mikro Kecil : 17/10/2019 – 17/10/2026
3. Obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik : 17/10/2021 – 17/10/2026
4. Barang penggunaan sandang, penutup kepala, asesoris, barang kesehatan/peralatan rumah tangga, barang peribadatan umat Islam, ATK : 17/10/2021 – 17/10/2026
5. Obat bebas dan bebas terbatas : 17/10/2021 – 17/10/2029
6. Obat keras kecuali psikotropika : 17/10/2021 – 17/10/2034
Dengan adanya kebijakan diatas maka masyarakat dapat ikut serta membantu mensukseskan program sertifikat halal dengan cara menjadi petugas Pendamping Proses Produk Halal (P3H), dan bisa dijadikan sebagai pekerjaan sosial maupun sebagai tambahan income dengan waktu yang tidak mengikat.