PEMATANG SIANTAR, Revolusinews.com – Sosialisasi Keimigrasian kolaborasi dengan Dinas tenaga kerja Pematang Siantar dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) wilayah Sumatera Utara.
Dalam rangka mewujudkan Desa waspada terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan berwawasan keimigrasian, telah di laksanakan Sosialisasi, bertempat di hotel Batavia Jl. Gereja Pematang Siantar pada Jumat (31/5/2024) Pukul 09.00 WIB.
Dalam sambutannya, Ferry GM Tampubolon SH, selaku pembicara dari Dinas tenaga kerja, menyampaikan perihal perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Sejak munculnya undang-undang Nomor 18 tahun 2017 istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah dinyatakan tidak berlaku lagi maka diganti dengan yang namanya pekerjaan migran Indonesia (PMI).
Dulu namanya Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), sejak muncul undang-undang No 18 tahun 2017 PJTKI berubah menjadi BP2MI yang mana izin ini adalah dari Kementerian Tenaga Kerja.
Dalam pasal 70a ada beberapa syarat untuk bekerja keluar negeri: 1. Berusia minimal 18 tahun, 2. Memiliki kompetensi, 3. Sehat jasmani dan rohani, 4. Terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan jaminan sosial, 5. Memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan,” jelas Ferry
Sementara BP2MI mengatakan program kementerian tenaga kerja Republik Indonesia, untuk menjadi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mengamanatkan kepada pemerintah, mulai dari pemerintah desa sampai tingkat pusat, dalam proses pelayanan kepada CPMI dan PMI yang berbasis pelindungan.
Adapun Kepala Lingkungan berperan sangat penting dalam proses penempatan PMI, di antaranya dalam menyampaikan informasi yang benar kepada CPMI dan keluarga. Kepala Lingkungan menjadi pihak yang pertama menjangkau CPMI dan keluarga sebelum sampai pada proses pemberangkatan.
BP2MI di daerah akan tetap melayani pemulangan Pekerja Migran Indonesia baik prosedural maupun non prosedural sebagai wujud kehadiran negara berdasarkan UU Nomor 18 tahun 2017 khususnya dalam pemulangan PMI. Fasilitasi pemulangan PMI dilakukan dengan sebaik mungkin sebagai bentuk pelayanan kepada para Pekerja Migran Indonesia.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar menyampaikan, keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasan dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara, tertuang dalam pasal 1 angka 1 UU no.6 tahun 2011.
Justru Imigrasi harus lebih teliti dalam menerbitkan pembuatan paspor, terkadang dalam kemudahan memiliki paspor dapat menimbulkan permasalahan baru, dalam pembuatan paspor di perlukan 3 dokumen, yang mengabarkan ke cocokan nama dan identitas sesuai dokumen, Permendagri nomor 73 tahun 2022,” pungkasnya