Strategi Peningkatan Partisipasi Publik dalam Pencegahan Terorisme

oleh -62 Dilihat
oleh
img 20250508 wa0037

DEPOK, Revolusinews.comPusdiklat Prawita Genppari mengadakan sosialisasi selama setengah hari tentang pencegahan teroris untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan wawasan mengenai radikalisme dan terorisme, sehingga seluruh lapisan masyarakat bisa bekerja sama dalam pencegahan dan penanggulangan terorisme di Indonesia.

Kepada Revolusinews.com yang diterima di Depok, Jumat (9/5/2025), Pimpinan Pusdiklat Prawita Genppari, Dede Farhan Aulawi mengatakan, tindak pidana terorisme merupakan kejahatan luar biasa yang mengancam keutuhan dan keamanan negara. Upaya pencegahan tindak pidana terorisme dapat dilakukan melalui pendekatan deradikalisasi. Deradikalisasi adalah upaya untuk menetralisir paham-paham radikal melalui pendekatan interdisipliner. Deradikalisasi merupakan upaya jangka panjang yang membutuhkan komitmen dan kerja keras dari semua pihak. Efektivitas program deradikalisasi dapat dilihat dari terciptanya masyarakat yang toleran, damai, dan bebas dari paham radikal.

“Tujuan deradikalisasi adalah untuk mengembalikan pemahaman yang salah, membangun keharmonisan bangsa dengan mereduksi paham kekerasan. Untuk itu, sosialisasi kepada masyarakat luas agar mengetahui bagaimana upaya pencegahan tindak pidana terorisme melalui deradikalisasi dalam rangka penanggulangan tindak pidana terorisme menjadi sangat penting untuk dipahami bersama,” ujar Dede.

Menurutnya, upaya pencegahan tindak pidana terorisme melalui deradikalisasi dapat dilakukan melalui pendekatan interdisipliner yang melibatkan pemerintah dan masyarakat. Faktor pendukung upaya deradikalisasi antara lain dukungan pemerintah, partisipasi masyarakat, dan ketersediaan sarana dan prasarana. Faktor penghambat upaya deradikalisasi antara lain pemahaman yang salah tentang deradikalisasi, kurangnya dukungan keluarga, masih tertanamnya doktrin radikal, dan jaringan teroris yang masih aktif. Efektivitas upaya deradikalisasi dapat dilihat dari meningkatnya pemahaman yang benar tentang agama dan Pancasila, berkurangnya sikap radikal, dan meningkatnya partisipasi dalam kegiatan sosial.

Dede merincikan dalam sosialisasi tersebut subjek pembahasannya yaitu:

– Pengertian Tindak Pidana Terorisme
– Bentuk – bentuk Tindakan Terorisme
– Upaya Pencegahan Melalui Deradikalisasi
– Pendekatan Preventif dan Kuratif
– Efektivitas Upaya Pencegahan
– Partisipasi Publik Dalam Pengawasan Lingkungan
– Cegah Dini dan Diteksi Dini
– Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi :
– Pak Tata : 0815 7897 7777
– Ibu Ines : 0813 2498 5928
– Ibu Ayu : 0812 9000 2473
– Ibu Sri Ratna : 0852 1075 8469

No More Posts Available.

No more pages to load.