BEKASI, Revolusinews.com – Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp 435.624.820 setelah korban tercatat sebagai peserta BPJS
Tag: Korban kecelakaan kereta api
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.


