INDRAMAYU,Revolusinews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menyegel Pengembang Perumahan Taman Kedokan Bunder Indah II, Jumat (19/04/2024).
Penyegelan ini dilakukan karena Pihak pengembang yang berada di daerah Kecamatan Kedokan Bunder, Perumahan Taman Kedokan Bunder Indah II tidak memiliki izin kesusuaian tata ruang yaitu RDTR berdasarkan Peraturan Bupati Indramayu No. 50 Tahun 2023 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Indramayu 2023-2043.

Penyegelan dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP, Teguh Budiarso.
“Pengembang proyek perumahan Taman Kedokan Bunder Indah II ini beroperasi tanpa mengantongi izin, sehingga kami lakukan penertiban dengan melakukan penyegelan. Sesuai SOP penyegelan diawali dengan peringatan terakhir sehari sebelumnya untuk mengimbau menghentikan aktivitas proyek pengembang perumahan yang belum memiliki izin resmi,” jelas Teguh Budiarso
Dikatakan Kasat Pol PP, sebelumnya pihaknya langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Satu Pintu. Setelah melakukan koordinasi bersama kedua dinas ini, Sat Pol PP langsung melakukan penyegelan dan penghentian sementara segala aktivitas Proyek pengembangan Perumahan Taman Kedokan Bunder Indah tanpa izin.
Hadir dalam kegiatan penyegelan didampingi dan disaksikan oleh perwakilan Dinas, Camat, Kasi Trantib Kecamatan Kedokan Bunder, Pj Kuwu Kedokan Agung, Babinsa dan Babinkamtibmas.






